JurnalLugas.Com – Pengusutan kasus dugaan peredaran narkoba di salah satu tempat hiburan malam ternama di Kota Medan memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini memburu seorang pria berinisial Eddy alias Awie yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas peredaran narkotika di New Zone.
Nama Eddy resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penyidik menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada keterlibatannya sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa Eddy tidak hanya berstatus sebagai pemilik tempat hiburan malam, tetapi juga diduga memiliki peran strategis dalam penyediaan narkotika yang beredar di lokasi tersebut.
“Dari hasil pendalaman penyidikan, ditemukan fakta bahwa Eddy alias Awie diduga mengatur dan mengendalikan aktivitas peredaran serta transaksi narkoba di New Zone,” ujar Eko dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Penyidik menyebut Eddy merupakan seorang pengusaha yang berdomisili di kawasan Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat ini aparat masih melakukan pengejaran untuk menemukan keberadaannya.
Dalam dokumen pencarian, aparat juga merilis ciri-ciri fisik pria tersebut. Eddy disebut memiliki tinggi sekitar 170 sentimeter dengan berat badan sekitar 85 kilogram. Ia berusia sekitar 50 tahun, berambut tipis lurus, bermata sipit berwarna hitam, berhidung besar, bertubuh agak gemuk, serta berkulit putih.
Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan praktik peredaran narkoba yang berlangsung di tempat hiburan malam New Zone. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Tersangka pertama berinisial DAL yang diduga bertugas menyediakan narkoba. Kemudian JL alias Asiang yang berperan sebagai admin HRD sekaligus diduga memantau pergerakan razia aparat serta membiarkan aktivitas ilegal berlangsung.
Selain itu, penyidik juga menetapkan AW alias Aan yang menjabat sebagai manajer operasional. Ia diduga mengetahui dan mengizinkan transaksi narkoba terjadi di lokasi usaha tersebut serta memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Satu tersangka lainnya adalah SH yang disebut berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Tidak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga memasukkan dua nama dalam daftar buronan, yakni Eddy alias Awie sebagai pihak yang diduga mengendalikan jaringan dan Ape yang disebut berperan sebagai pemasok narkoba.
Bareskrim menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memetakan jalur distribusi narkoba yang diduga telah beroperasi cukup lama di tempat hiburan malam tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Eddy dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika, permufakatan jahat, hingga keterlibatan dalam jaringan distribusi narkoba terorganisir.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana tempat hiburan malam dapat dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika apabila pengawasan internal dan penegakan hukum tidak berjalan optimal. Aparat memastikan pengejaran terhadap para buronan akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan.
Baca berita terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com. https://JurnalLugas.Com
(Bowo)






