JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto melakukan penyegaran di jajaran pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rotasi dan promosi sejumlah pejabat tinggi.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kuntadi dipercaya mengisi posisi yang sebelumnya dijabat Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Pergantian tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga kesinambungan penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung.
Keppres Ditandatangani Presiden
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah memperoleh persetujuan Presiden setelah melalui proses penilaian berdasarkan usulan yang diajukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden berdasarkan hasil penilaian akhir atas usulan Jaksa Agung,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pemerintah segera menyelesaikan proses administrasi sebelum salinan keputusan resmi dikirimkan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan pelantikan.
Sejumlah Jabatan Strategis Ikut Berganti
Selain penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus, Keppres tersebut juga memuat sejumlah rotasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
Beberapa nama yang mendapat promosi jabatan antara lain:
- Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
- Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
- Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
- Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).
Rotasi tersebut diharapkan memperkuat efektivitas organisasi sekaligus meningkatkan kinerja institusi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Penyegaran Organisasi Kejagung
Perombakan pimpinan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola Kejaksaan Agung di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan berbagai perkara hukum.
Pemerintah menilai regenerasi dan penyegaran pejabat strategis diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Dengan terbitnya Keputusan Presiden tersebut, proses pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung selanjutnya akan mengikuti tahapan administrasi dan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti perkembangan berita hukum, pemerintahan, dan kebijakan nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






