KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada 24 Desember 2024, KPK resmi melarang mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. “Keberadaan YHL dan HK di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujar Tessa pada Rabu, 25 Desember 2024. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Bacaan Lainnya

Kasus Harun Masiku dan Peran Hasto Kristiyanto

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto diduga berperan aktif dengan mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk menyerahkan uang suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan.

Baca Juga  KPK Benarkan OTT di Ruko Little China Balikpapan

Menurut penyidikan KPK, uang suap yang diberikan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS. Transaksi tersebut dilakukan pada 16-23 Desember 2019 dengan melibatkan beberapa pihak, termasuk Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Buronan yang Masih Dicari

Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2020, ia terus mangkir dari panggilan KPK. Harun terlibat dalam skandal suap untuk memanipulasi penetapan calon anggota DPR terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Selain Harun, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga telah menjalani proses hukum dan divonis tujuh tahun penjara. Saat ini, Wahyu sedang menjalani pembebasan bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.

Baca Juga  Terungkap! Dua Anggota DPR Diduga Terima Rp28,38 Miliar dari CSR Bank Indonesia dan OJK

Langkah Tegas KPK

Larangan bepergian ke luar negeri terhadap YHL dan HK menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi besar seperti ini. Tindakan ini tidak hanya berfungsi untuk mendukung penyidikan, tetapi juga sebagai langkah preventif agar tersangka tidak melarikan diri seperti Harun Masiku.

KPK berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya serta menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan surut.

Untuk informasi lebih lanjut tentang topik hukum dan kasus korupsi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait