JurnalLugas.Com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menunjuk mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung.
Penunjukan tersebut dilakukan menjelang pemeriksaan perdana Febrie sebagai tersangka.
Kehadiran Febri Diansyah sekaligus mengisi posisi yang sebelumnya ditempati pengacara Hotman Paris Hutapea, yang memutuskan mundur dari tim pembela karena alasan kesehatan.
Febri Diansyah mengungkapkan dirinya baru menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah sehari sebelum pemeriksaan berlangsung. Karena itu, pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026) menjadi pendampingan pertamanya dalam perkara tersebut.
“Surat kuasa baru saya terima kemarin, sehingga ini menjadi pemeriksaan pertama yang saya dampingi,” ujar Febri kepada wartawan di Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan Awal Berlangsung Hampir 10 Jam
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam, penyidik mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan kepada Febrie Adriansyah.
Menurut Febri Diansyah, materi pemeriksaan masih berada pada tahap awal sehingga mayoritas berkaitan dengan identitas pribadi, perjalanan karier, serta informasi administratif lainnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan belum memasuki substansi secara mendalam karena penyidik masih melakukan pengumpulan informasi dasar sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Febri juga memastikan kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik dijawab sesuai pengetahuan yang dimiliki sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum.
“Pak FA hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara kooperatif. Kami berharap proses ini berjalan objektif dan sesuai koridor hukum,” kata Febri.
Resmi Menjadi Tersangka Dugaan TPPU
Usai pemeriksaan marathon tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik terbaru dilakukan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia.
Barang bukti yang diterima meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Seluruh barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari materi penyidikan lanjutan yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Sebelum sprindik terbaru diterbitkan, Kejaksaan Agung diketahui telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan lain yang berasal dari pelimpahan perkara oleh Polri.
Penyidikan pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang berhubungan dengan PT KNI. Perkara berikutnya menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkontribusi terhadap peristiwa pemadaman listrik berskala besar.
Adapun penyidikan lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri.
Perkembangan kasus yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut masih terus menjadi perhatian publik.
Proses penyidikan diperkirakan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta tahapan hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com
(Catur)






