JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan hingga kini belum menetapkan agenda pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, yang telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Meski demikian, penyidik tetap membuka kemungkinan memanggil Nanik apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan berdasarkan kebutuhan pembuktian di lapangan.
Status pengunduran diri dari jabatan dinilai tidak otomatis menghapus kemungkinan seseorang dimintai keterangan apabila memiliki informasi yang relevan terhadap perkara yang sedang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan hingga Rabu (22/7/2026) penyidik belum menyusun jadwal pemeriksaan terhadap Nanik.
“Belum ada jadwal pemanggilan. Namun jika nantinya diperlukan untuk kepentingan pembuktian, tentu penyidik dapat meminta keterangannya,” ujar Anang.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa langkah penyidik akan disesuaikan dengan perkembangan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi maupun alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Masih Berkembang
Kasus yang sedang ditangani Kejagung berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional selama periode 2025–2026.
Penyidik terus mendalami berbagai aspek, mulai dari mekanisme pengelolaan anggaran, pelaksanaan program, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengambilan keputusan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat maupun mantan pejabat tetap dimungkinkan apabila dianggap dapat memperjelas konstruksi perkara.
Prinsip yang dikedepankan aparat penegak hukum adalah mengumpulkan alat bukti secara objektif sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Nanik Mundur karena Alasan Kesehatan
Sebelumnya, Nanik Sudaryati Deyang mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala BGN melalui pernyataan di media sosial.
Ia menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri.
Dalam keterangannya, Nanik menyebut telah menyampaikan langsung pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga mengungkapkan Presiden menerima keputusan tersebut, namun tetap berharap dirinya dapat memberikan masukan bagi pengembangan Badan Gizi Nasional.
Salah satu opsi yang disebut adalah kemungkinan pembentukan dewan pengawas untuk mendukung pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Meski tidak lagi memimpin BGN, Nanik menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Proses Hukum Tetap Mengedepankan Pembuktian
Pengamat hukum menilai setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan sebuah perkara dapat dimintai keterangan sepanjang dibutuhkan penyidik.
Pemanggilan saksi merupakan bagian dari mekanisme pembuktian yang lazim dalam proses penyidikan dan tidak selalu menunjukkan adanya penetapan status hukum tertentu.
Dengan demikian, belum adanya jadwal pemeriksaan terhadap Nanik saat ini bukan berarti peluang tersebut tertutup.
Keputusan pemanggilan akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam melengkapi alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diusut.
Masyarakat pun diharapkan menunggu perkembangan resmi dari Kejaksaan Agung agar informasi yang beredar tetap berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.
Ikuti berita nasional terbaru dan informasi mendalam lainnya hanya di JurnalLugas.Com
Soefriyanto






