JurnalLugas.Com – Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa narasi yang memisahkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari sektor pendidikan merupakan cara pandang yang keliru dan menyesatkan. Menurutnya, membenturkan dua isu tersebut sama saja dengan mengadu kepentingan yang sejatinya berada dalam satu garis kebijakan pembangunan manusia.
Azis menyebut, opini yang berkembang di ruang publik seolah memaksa bangsa ini memilih antara anak yang kenyang atau anak yang cerdas. Padahal, realitasnya tidak sesederhana itu. Pendidikan, tegasnya, justru berisiko runtuh ketika peserta didik dipaksa belajar dalam kondisi lapar.
“Cara berpikir yang terus diulang adalah menyamakan ‘bagian dari anggaran pendidikan’ dengan ‘pengambilan dari kebutuhan dasar pendidikan’. Ini bukan sekadar salah teknis, tapi penyederhanaan cara baca,” ujar Azis di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Polemik Anggaran Pendidikan dan MBG
Perdebatan mengenai anggaran pendidikan dan program MBG belakangan memicu kegaduhan. Angka ratusan triliun rupiah digiring ke ruang publik dengan kesan seolah terjadi pengurangan hak pendidikan atau bahkan pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda.
Azis menilai framing tersebut tidak mencerminkan struktur penganggaran negara yang sesungguhnya. Ia menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bekerja melalui mekanisme klasifikasi dan perencanaan yang sistematis, bukan sekadar angka-angka politis.
“Anggaran negara itu bukan pamflet politik. Ia punya struktur, klasifikasi, dan logika kerja yang tidak selalu ramah terhadap emosi publik,” tegasnya.
MBG sebagai Penopang Pendidikan
Dalam kerangka anggaran pendidikan, pemerintah tidak hanya membiayai ruang kelas, buku pelajaran, atau gaji guru. Negara, kata Azis, juga berkewajiban memastikan seluruh prasyarat dasar agar anak dapat belajar secara optimal sebagai manusia utuh.
Di titik inilah program MBG ditempatkan. Bukan sebagai pengganti kebutuhan pokok pendidikan, apalagi sebagai pemotong anggaran esensial, melainkan sebagai penopang.
“Program makan bergizi itu bukan substitusi, bukan pemotong. Ia hadir untuk mendukung proses belajar,” jelasnya.
Menurut Azis, kebijakan efisiensi anggaran bukan berarti memangkas hak masyarakat. Negara justru mengoreksi belanja yang dinilai kurang optimal, kemudian mengarahkannya ke program yang berdampak langsung bagi rakyat, termasuk pemenuhan gizi anak sekolah.
Mandat Konstitusi 20 Persen Pendidikan
Azis juga mengingatkan bahwa konstitusi mengamanatkan alokasi minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Ketika total APBN meningkat, maka nominal anggaran pendidikan otomatis ikut bertambah.
Dengan bertambahnya penerima manfaat program MBG, kebutuhan anggarannya pun meningkat. Namun, hal tersebut tetap berada dalam koridor alokasi pendidikan sebagaimana diatur konstitusi.
“Pertanyaan yang tepat bukan siapa yang dikorbankan, tapi apakah kebutuhan dasar lain tetap terjaga,” ujarnya.
Investasi Gizi untuk Kualitas SDM
Dalam perspektif pembangunan sumber daya manusia, gizi dan pendidikan merupakan dua aspek yang tidak terpisahkan. Anak yang cukup asupan gizinya memiliki konsentrasi belajar lebih baik, daya tahan tubuh kuat, serta perkembangan kognitif yang optimal.
Karena itu, memisahkan MBG dari pendidikan dinilai sebagai pendekatan sempit terhadap kebijakan publik. Program tersebut justru dirancang untuk memperkuat fondasi pendidikan jangka panjang.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa kebijakan fiskal tidak bisa dibaca secara parsial. Publik perlu melihat keseluruhan desain anggaran agar tidak terjebak pada narasi yang terpotong.
Untuk mengikuti perkembangan isu kebijakan publik dan dinamika parlemen lainnya, simak informasi terbaru di https://jurnalluguas.com






