JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap frasa kontroversial “kepentingan umum” dan “menurut penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, Jakarta.
Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin, Piriada Patrisia Siboro, serta ibu rumah tangga bernama Ernawati. Mereka menilai frasa “menurut penilaiannya sendiri” yang tercantum dalam UU Polri berpotensi disalahgunakan aparat karena dinilai multitafsir, subjektif, dan tidak memiliki pengawasan yang jelas.
Adapun bunyi lengkap Pasal 18 ayat (1) UU Polri yang digugat adalah: “Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
Alasan Mahkamah Konstitusi
MK berpendapat bahwa norma dalam pasal tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan tugas pokok kepolisian dalam melindungi dan melayani masyarakat. Menurut MK, kondisi lapangan sering kali memerlukan tindakan cepat yang tidak bisa menunggu arahan tertulis atau prosedur panjang.
“Pilihan atas alasan kepentingan umum dan tindakan berdasarkan penilaiannya sendiri merupakan bentuk diskresi yang penting dimiliki oleh kepolisian,” terang Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum.
MK menilai frasa tersebut telah mendapat penjelasan cukup dalam penjelasan pasal dan ketentuan umum UU Polri. Selain itu, Pasal 18 ayat (2) memberi rambu bahwa diskresi hanya boleh dilakukan dalam keadaan sangat mendesak dan tetap tunduk pada aturan hukum serta kode etik profesi.
Diskresi Polisi Harus Terbatas
Lebih lanjut, Mahkamah menggarisbawahi bahwa diskresi bukanlah kewenangan absolut. Tindakan aparat berdasarkan “penilaiannya sendiri” harus memenuhi lima syarat sebagaimana disebut dalam Pasal 16 ayat (2) UU Polri. Di antaranya: tidak bertentangan dengan hukum, proporsional, logis, dan tetap menghormati hak asasi manusia.
“Diskresi hanya dapat digunakan dalam ruang hukum yang ketat dan bertanggung jawab, bukan sebagai alasan pembenaran sewenang-wenang,” tegas Guntur.
Dua Permohonan Lain Juga Ditolak
Selain Putusan Nomor 84, MK juga tidak menerima dua permohonan lainnya terkait pengujian UU Polri, yaitu perkara Nomor 76/PUU-XXIII/2025 dan 78/PUU-XXIII/2025.
Dalam perkara nomor 76, Syamsul Jahidin menggugat Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c yang dianggap bisa memicu kriminalisasi. Namun, MK menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional secara spesifik.
Sementara pada perkara nomor 78, Syamsul Jahidin bersama Ernawati menguji Pasal 11 ayat (2) terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. MK menilai permohonan tersebut tidak hanya kabur, tetapi juga tidak memiliki dasar kerugian hak konstitusional yang jelas.
Dengan demikian, Mahkamah menutup seluruh jalur uji materi atas pasal-pasal yang dipersoalkan oleh para pemohon, dan menyatakan tetap berlakunya ketentuan tersebut dalam UU Polri.
Baca berita hukum lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






