JurnalLugas.Com — Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MAS (18) yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme berafiliasi dengan kelompok radikal ISIS. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Menurut keterangan resmi dari AKBP Mayndra Eka Wardhana, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88, penangkapan MAS merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas digital yang mencurigakan. Remaja tersebut diketahui aktif di sebuah kanal komunikasi online yang kerap membagikan konten ekstremis bertema ISIS.
“MAS tidak hanya menyerap, tetapi juga menyebarkan materi propaganda berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang mendukung aksi kekerasan. Kanal tersebut bahkan mendorong aksi pengeboman terhadap tempat ibadah,” ungkap AKBP Mayndra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Salah satu platform utama yang digunakan MAS adalah grup WhatsApp bernama Daulah Islamiah, yang telah aktif sejak Desember 2024. Di dalam grup itu, para anggota berdiskusi mengenai ideologi kekerasan, termasuk pembenaran terhadap penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang, sebagaimana diajarkan dalam doktrin ekstremis.
Nomor telepon MAS teridentifikasi sebagai admin utama grup tersebut, menandakan peran aktifnya dalam menyebarkan ideologi radikal secara digital.
Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel yang diyakini digunakan untuk mengakses serta menyebarkan konten terorisme.
“Saat ini MAS tengah menjalani proses interogasi untuk pendalaman peran dan kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan lebih luas,” kata Mayndra.
Densus 88 menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan terorisme, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarluaskan paham radikal. Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.
“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan. Apabila menemukan tanda-tanda radikalisme, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.
Selengkapnya berita nasional dan hukum lainnya hanya di: JurnalLugas.Com






