ASN Bisa Isi Jabatan di Polri, Ini Kata Pengamat

JurnalLugas.Com – Wacana pembukaan peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat perhatian positif dari kalangan pengamat. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola institusi keamanan yang lebih terbuka, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Pengamat politik senior, Boni Hargens, menilai inisiatif yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencerminkan cara pandang baru dalam membangun hubungan antara institusi keamanan dan masyarakat sipil. Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan adanya upaya modernisasi kelembagaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga tata kelola yang demokratis.

Bacaan Lainnya

“Ini menunjukkan adanya keberanian untuk membuka ruang kolaborasi yang lebih luas tanpa mengurangi profesionalitas institusi,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.

Boni menilai keterlibatan ASN dalam posisi-posisi tertentu di lingkungan Polri bukan sekadar perubahan administratif. Lebih dari itu, langkah tersebut dianggap sebagai bagian dari transformasi institusional yang mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, serta pemanfaatan keahlian lintas sektor dalam mendukung kinerja kepolisian.

Baca Juga  Prabowo Perbaiki Polri Tanpa Ganti Kapolri Listyo Sigit

Dalam beberapa negara demokrasi modern, keterlibatan tenaga profesional sipil di lembaga keamanan sudah menjadi praktik yang umum diterapkan. Keahlian di bidang hukum, teknologi informasi, keuangan, manajemen publik, hingga kebijakan strategis dinilai mampu memperkuat efektivitas organisasi tanpa harus mengubah fungsi utama lembaga keamanan.

Menurut Boni, langkah yang ditempuh Polri dapat menjadi fondasi penting bagi penguatan demokrasi Indonesia. Kehadiran unsur sipil dalam struktur tertentu dinilai mampu mendorong transparansi sekaligus memperkaya perspektif dalam proses pengambilan keputusan.

“Institusi keamanan yang terbuka terhadap kolaborasi sipil biasanya lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan tata kelola pemerintahan modern,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut membutuhkan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Regulasi teknis perlu mengatur secara rinci jabatan yang dapat diisi ASN, mekanisme seleksi, kompetensi yang dibutuhkan, hingga jaminan independensi dalam menjalankan tugas.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan mekanisme yang memungkinkan profesional sipil mengisi posisi tertentu di lingkungan Polri melalui aturan turunan yang akan disusun pemerintah.

Baca Juga  MK Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, Ini Respon Yusril

Menurut Kapolri, gagasan tersebut lahir sebagai bentuk keseimbangan terhadap ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di instansi sipil. Dengan adanya skema yang bersifat timbal balik, diharapkan terjadi penguatan sinergi antara institusi kepolisian dan birokrasi pemerintahan.

Pengamat menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi salah satu langkah reformasi kelembagaan yang signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Jika dijalankan secara transparan dan berbasis meritokrasi, kolaborasi antara Polri dan ASN diyakini dapat memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan publik, langkah membuka ruang bagi tenaga profesional sipil dinilai menjadi bagian dari strategi membangun institusi yang lebih adaptif, inklusif, dan siap menghadapi tantangan pemerintahan modern.

Baca berita nasional terkini dan informasi aktual lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait