JurnalLugas.Com — Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai menjadi momentum penting bagi reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa regulasi anyar ini bukan sekadar pembaruan teknis hukum acara, melainkan fondasi konstitusional untuk membenahi wajah kepolisian secara menyeluruh.
Menurut Habiburokhman, lahirnya KUHAP baru merupakan hasil sinergi antara DPR dan Presiden yang patut diapresiasi. Ia menyebut regulasi tersebut sebagai produk hukum yang progresif dan responsif terhadap semangat reformasi. “KUHAP yang baru bersifat sangat reformis dan menjadi langkah awal pembaruan Polri melalui mekanisme konstitusi,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Selama hampir tiga dekade era reformasi berjalan, Polri masih berpedoman pada KUHAP peninggalan Orde Baru. Aturan tersebut, kata Habiburokhman, nyaris tidak tersentuh perubahan substansial, sehingga tidak sejalan dengan tuntutan demokrasi, hak asasi manusia, serta transparansi penegakan hukum. Kondisi ini membuat upaya reformasi internal kepolisian berjalan tersendat.
Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat reformasi. Dua prinsip fundamental reformasi kepolisian, menurutnya, belum diatur secara optimal sehingga menyulitkan Polri untuk bertransformasi menjadi institusi yang modern dan profesional.
Habiburokhman menjelaskan, amanat reformasi kepolisian secara tegas tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen serta TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Prinsip pertama menegaskan posisi Polri berada langsung di bawah Presiden dengan tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta penegakan hukum. Prinsip kedua menyangkut mekanisme pengangkatan Kapolri yang menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR.
Dengan hadirnya KUHAP baru, ia memastikan paradigma penegakan hukum ikut berubah. Regulasi ini mengedepankan asas keadilan restoratif dan restitutif, yang menempatkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara seimbang. “Polri tidak lagi diposisikan sebagai alat kekuasaan, tetapi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat,” tegasnya.
Selain perubahan paradigma, KUHAP baru juga memperketat mekanisme pengawasan terhadap kinerja Polri. Jika sebelumnya kontrol lebih banyak bersumber dari organ internal seperti Wasidik, Itwasum, dan Propam, kini masyarakat diberi ruang lebih luas untuk melakukan pengawasan. Partisipasi publik dapat dilakukan secara langsung maupun melalui advokat sebagai pendamping warga yang berhadapan dengan hukum.
Penguatan pengawasan tersebut dilengkapi dengan kewajiban penggunaan kamera pengawas selama proses pemeriksaan. Aturan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memastikan transparansi. KUHAP baru juga memuat ancaman sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi anggota Polri yang melanggar prosedur hukum.
Tak kalah penting, regulasi ini memberikan jaminan tegas bagi warga negara untuk bebas dari praktik penyiksaan, intimidasi, serta perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan martabat selama menjalani proses hukum. Hal ini dinilai sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan standar hukum internasional.
Ke depan, Komisi III DPR RI berkomitmen terus mengawal implementasi KUHAP baru. Habiburokhman menyatakan pihaknya akan menyusun rekomendasi percepatan reformasi Polri dengan menyerap aspirasi masyarakat secara luas. “Masukan publik akan menjadi dasar evaluasi agar reformasi kepolisian berjalan nyata, bukan sekadar normatif,” pungkasnya.
Dengan diberlakukannya KUHAP baru, harapan terhadap Polri yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan semakin menguat. Regulasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Sumber referensi dan analisis hukum lainnya dapat dibaca melalui https://jurnalluguas.com.






