Dua Saksi Mangkir, KPK Bongkar Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018–2023. Namun, dua di antaranya absen tanpa memberikan konfirmasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dua saksi yang tidak hadir ialah Direktur Utama PT Hanindo Citra, John Tangkey, dan pegawai TRG Investama, Aya Natalia.

Bacaan Lainnya

“Saksi satu dan dua tidak hadir tanpa ada konfirmasi,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2024).

Dua saksi lainnya yang juga dijadwalkan hadir, yakni Business Development Head PT Hanindo Citra, Iskandarsyah, serta Manajer Keuangan PT Hanindo Citra, Suhendra Kurniawan, turut berhalangan hadir. Namun, keduanya disebut sudah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada tim penyidik.

KPK Dalami Proyek Digitalisasi SPBU

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang digarap sejak 2018 hingga 2023.
Penyidikan resmi dimulai pada 20 Januari 2025, setelah KPK menaikkan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada September 2024.

Menurut keterangan resmi, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan sejumlah tersangka, meski identitas dan jumlahnya baru diumumkan pada 31 Januari 2025, yaitu sebanyak tiga orang.

Penyidikan Masuki Tahap Akhir

Hingga Agustus 2025, KPK menyebut proses penyidikan telah memasuki tahap akhir. Lembaga itu bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek tersebut.

Perkembangan terbaru pada 6 Oktober 2025 menunjukkan adanya keterkaitan antar kasus. Salah satu tersangka proyek digitalisasi SPBU, berinisial EL (Elvizar), ternyata juga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024.

Diketahui, Elvizar merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan menjabat sebagai Direktur Utama PCS dalam proyek pengadaan mesin EDC di BRI.

KPK hingga kini terus menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi memperluas lingkaran kasus tersebut.

Sumber berita dan pembaruan terkini dapat diakses di:
JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Anak Riza Chalid Kerry Andrianto Didakwa Korupsi Rp3,07 Triliun Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Pos terkait