JurnalLugas.Com – Upaya hukum untuk mencegah penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terus dilakukan menjelang proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan menjadi fokus utama sebelum kedua kliennya menjalani proses lanjutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menyampaikan bahwa agenda penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.
Menurutnya, momentum tersebut akan dimanfaatkan tim pembela untuk memastikan hak-hak hukum kedua klien tetap terlindungi.
“Kami tetap mengutamakan langkah agar keduanya tidak perlu menjalani penahanan. Itu menjadi prioritas yang sedang kami perjuangkan,” ujar Refly saat memberikan keterangan di kawasan RS Polri Kramat Jati, Sabtu 20 Juni 2026.
Kasus yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menjelang pelimpahan perkara, dukungan dari berbagai kalangan disebut terus mengalir kepada kedua tersangka.
Refly mengungkapkan bahwa pendampingan hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tidak hanya dilakukan oleh satu tim.
Sejumlah kelompok advokat dan relawan hukum disebut ikut memberikan dukungan sehingga koordinasi terus dilakukan menjelang proses tahap dua.
Menurutnya, banyak pihak yang menunjukkan kepedulian terhadap perkara tersebut. Karena itu, muncul informasi mengenai puluhan tokoh yang siap hadir untuk memberikan dukungan moral maupun jaminan agar Roy dan dr Tifa tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.
Meski belum bersedia mengungkap seluruh nama yang terlibat, Refly menyebut ada sejumlah figur nasional yang telah menyatakan kesediaannya membantu.
Salah satu nama yang disebut secara terbuka adalah mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
“Beberapa tokoh telah menyampaikan dukungan. Salah satunya Prof Din Syamsuddin yang bersedia memberikan jaminan agar kedua pihak tidak ditahan,” kata Refly.
Dukungan dari tokoh masyarakat tersebut dinilai menjadi salah satu pertimbangan yang dapat diajukan dalam permohonan penangguhan penahanan.
Dalam praktik hukum, adanya penjamin dari kalangan masyarakat maupun keluarga kerap menjadi bagian dari argumentasi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, kondisi kesehatan Roy Suryo dan dr Tifa masih menjadi perhatian. Keduanya saat ini menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati setelah sebelumnya diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Faktor kesehatan menjadi alasan utama keduanya mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani tahapan hukum berikutnya.
Pelimpahan perkara yang dijadwalkan berlangsung awal pekan depan diperkirakan akan menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan kasus tersebut.
Selain menentukan kelanjutan proses hukum, agenda itu juga akan menjadi ujian bagi upaya tim kuasa hukum dalam memperjuangkan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.
Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






