Hakim Sebut Praperadilan Roy Suryo Tak Boleh Jadi Alat Menunda Sidang Pokok

JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa mekanisme praperadilan tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk menghambat atau menunda pemeriksaan pokok perkara pidana.

Penegasan itu disampaikan dalam putusan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (20/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai langkah mengajukan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan tindakan yang tidak lagi relevan dengan tujuan awal mekanisme praperadilan.

Menurut hakim, permohonan tersebut justru berpotensi mengganggu jalannya pemeriksaan perkara utama yang telah memasuki tahapan persidangan.

“Permohonan itu dinilai sebagai upaya yang dapat menunda pemeriksaan pokok perkara sehingga tidak lagi sesuai dengan fungsi praperadilan,” ujar hakim dalam pertimbangannya, Senin 20 Juli 2026.

Hakim Soroti Dugaan Penyalahgunaan Mekanisme Praperadilan

Dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan menjelaskan bahwa praperadilan memiliki ruang lingkup dan batasan yang telah diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Hakim menerangkan, pemeriksaan praperadilan pada prinsipnya hanya dapat menunda dimulainya sidang pokok apabila permohonan diajukan ketika proses praperadilan masih berlangsung dan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Sebaliknya, apabila perkara pokok telah resmi masuk ke pengadilan lalu permohonan praperadilan diajukan secara bertahap, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan pembentukan lembaga praperadilan.

Atas dasar itu, hakim berpandangan mekanisme tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk memperlambat proses persidangan yang sudah berjalan.

Permohonan Dinilai Kehilangan Relevansi

Majelis menyimpulkan seluruh argumentasi yang diajukan pemohon tidak lagi memiliki relevansi karena perkara telah memasuki tahap pemeriksaan pokok.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar pengadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa proses pembuktian selanjutnya akan dilakukan melalui sidang pokok perkara, tempat seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan para pihak diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Perkara Tetap Berlanjut di Pengadilan

Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah serta pencemaran nama baik.

Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan yang akhirnya memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya.

Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan setelah hakim menilai syarat dan relevansi praperadilan sudah tidak terpenuhi.

Dengan putusan tersebut, proses hukum memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan.

Semua pihak kini menunggu jalannya proses pembuktian hingga nantinya pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Sebagai negara hukum, setiap proses peradilan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Status hukum para pihak akan ditentukan melalui mekanisme persidangan yang berlangsung secara terbuka, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut ketentuan perundang-undangan.

Baca berita hukum, nasional, dan informasi terkini lainnya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Polisi Selidiki Roy Suryo Usai Tuduh Ijazah Jokowi Palsu Ini Kata Humas

Pos terkait