JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung resmi memberlakukan pemberhentian sementara terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari statusnya sebagai jaksa.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 31 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme kepegawaian yang diterapkan terhadap aparatur sipil negara yang tengah menjalani proses hukum.
Dengan keputusan tersebut, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugas maupun fungsi sebagai jaksa hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh kewenangan jabatan otomatis dihentikan sementara sejak keputusan diterbitkan.
Menurutnya, langkah itu merupakan konsekuensi administratif yang telah diatur dalam ketentuan kepegawaian.
“Sejak keputusan berlaku, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan sebagai jaksa. Selama masa pemberhentian sementara hanya menerima 50 persen gaji pokok,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Selain kehilangan kewenangan jabatan, Anang memastikan berbagai hak berupa tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak lagi diberikan selama status pemberhentian sementara berlaku.
Ia menegaskan, status kepegawaian ASN Febrie saat ini juga berada dalam kondisi nonaktif sementara sehingga yang bersangkutan tidak menjalankan aktivitas kedinasan maupun fungsi penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan.
Menurut Anang, keputusan administratif tersebut diterbitkan setelah status hukum Febrie berubah menjadi tersangka.
Namun demikian, penerapan sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan hak yang bersangkutan untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.
“Keputusan pemberhentian sementara diterbitkan pada 31 Juli sambil menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk vonis terhadap perkara yang sedang diproses, melainkan prosedur yang berlaku bagi ASN yang menjalani proses pidana.
Apabila di kemudian hari pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah dan putusan telah inkrah, pemerintah memiliki mekanisme untuk memulihkan status kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau nantinya diputus tidak bersalah, tentu ada mekanisme pemulihan. Prosedur ini berlaku secara umum bagi ASN yang sedang menjalani proses hukum,” ujar Anang.
Penerapan pemberhentian sementara terhadap ASN yang berstatus tersangka merupakan bagian dari sistem administrasi pemerintahan untuk menjaga integritas institusi sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara independen.
Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap melekat hingga terdapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, proses hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Kejaksaan Agung menyatakan akan menghormati seluruh tahapan peradilan dan menyerahkan penentuan akhir kepada putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, dan kebijakan terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






