Roy Suryo Jalani Tahap Dua, Kuasa Hukum Mohon Kejari Jaksel Tak Lakukan Penahanan

JurnalLugas.Com – Proses hukum yang menjerat Roy Suryo memasuki babak baru. Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Roy dibawa kembali ke Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan administrasi sebelum menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026).

Di tengah proses tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta agar jaksa mengedepankan profesionalisme dan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.

Bacaan Lainnya

Mereka berpendapat bahwa penegakan hukum tidak selalu harus disertai langkah penahanan selama proses hukum dapat berjalan secara efektif.

Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa penahanan seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, terdapat mekanisme lain yang dapat ditempuh aparat penegak hukum untuk memastikan tersangka tetap kooperatif.

“Jika proses hukum dapat berjalan tanpa penahanan, maka langkah tersebut tidak perlu dilakukan,” ujar Khozinudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Pernyataan itu disampaikan saat dirinya mendampingi Roy Suryo yang dipindahkan dari RS Polri menuju Polda Metro Jaya sebelum diserahkan bersama barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum menilai bahwa prosedur hukum yang dijalankan selama tahap penyidikan terkesan terlalu menitikberatkan pada upaya paksa.

Baca Juga  Jokowi Tantang Periksa Ijazah Lewat Digital Forensik “Biar Semua Jelas!”

Padahal, menurut mereka, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyediakan sejumlah mekanisme lain, termasuk pemanggilan resmi kepada pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Khozinudin menegaskan bahwa seseorang yang bersikap kooperatif seharusnya dapat menjalani proses peradilan tanpa harus ditempatkan di rumah tahanan.

Ia juga menyinggung sejumlah perkara yang pernah menjadi perhatian publik, di mana para terdakwa tetap mengikuti seluruh proses persidangan tanpa dilakukan penahanan selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.

Penerapan Pasal Tambahan UU ITE

Selain itu, kuasa hukum Roy Suryo juga mempertanyakan penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepada kliennya.

Menurut Khozinudin, inti perkara yang sedang dihadapi Roy berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Karena itu, ia menilai penerapan pasal terkait manipulasi atau perubahan data elektronik perlu ditelaah secara cermat agar tidak menimbulkan persepsi adanya perluasan pasal yang berujung pada kemungkinan penahanan.

“Kami berharap penerapan pasal dilakukan secara proporsional dan sesuai substansi perkara,” katanya.

Ia menjelaskan, penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE menyebabkan ancaman pidana menjadi lebih dari lima tahun penjara. Kondisi itu secara hukum membuka peluang dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Sementara apabila mengacu pada pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana berada di bawah empat tahun.

Baca Juga  Tim Hukum Ungkap Kabar Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Sebut Ada Kejanggalan serta Politik

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap Kejari Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan aspek keadilan secara objektif dan melihat praktik penanganan perkara lain yang memiliki karakteristik serupa.

Mereka berharap keputusan yang diambil nantinya tidak hanya mempertimbangkan aspek formal hukum, tetapi juga rasa keadilan di tengah masyarakat.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Rutan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Pemindahan tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang hingga kini masih menjadi perhatian publik dan terus memasuki tahapan hukum berikutnya.

Ikuti perkembangan berita nasional terbaru dan mendalam hanya di JurnalLugas.Com
https://jurnallugas.com/

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait