Roy Suryo Minta Ganti Rugi Penangkapan, Ditahan dan Penggeledahan, Rp200 Juta, Hakim Tolak Gugatan

JurnalLugas.Com – Upaya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, untuk memperoleh ganti rugi sebesar Rp200 juta atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan, belum membuahkan hasil.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai memiliki kekurangan dari sisi formal hukum.

Bacaan Lainnya

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/8/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan terkait ganti kerugian tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara karena terdapat pihak yang seharusnya ikut dilibatkan, tetapi tidak dicantumkan dalam permohonan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

Menurut majelis, kekurangan tersebut berkaitan dengan tidak dicantumkannya Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara.

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, pembayaran ganti kerugian akibat proses hukum menjadi kewenangan kementerian yang membidangi urusan keuangan negara.

Hakim menjelaskan bahwa hingga saat ini aturan pelaksana Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum diterbitkan pemerintah.

Karena itu, pengadilan masih menggunakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 sebagai dasar hukum penyelesaian perkara ganti kerugian.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Hakim menilai ketentuan itu secara jelas menempatkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pembayaran apabila permohonan dikabulkan. Oleh sebab itu, keberadaan Menteri Keuangan dalam perkara dianggap sebagai syarat yang harus dipenuhi.

“Dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, permohonan mengandung cacat formil karena kurang pihak,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Selain mengatur mengenai kewenangan pembayaran, regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa pencairan ganti rugi dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Menteri Keuangan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, pengadilan akhirnya memutuskan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima tanpa memasuki pembahasan mengenai pokok tuntutan ganti kerugian yang diajukan.

Meski demikian, hakim menetapkan biaya perkara dalam permohonan tersebut sebesar nihil, sehingga tidak membebankan biaya tambahan kepada pemohon.

Permohonan ganti rugi itu merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak sah. Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 99/Pid.Prap/2026/PN JKT.SEL yang diputus pada 7 Juli 2026.

Dalam persidangan permohonan ganti rugi, tim kuasa hukum Roy Suryo menyerahkan 16 alat bukti tertulis dan menghadirkan ahli hukum Dr. Didit Wijayanto Wijaya untuk memperkuat argumentasi pemohon.

Sementara itu, pihak termohon mengajukan delapan alat bukti serta menghadirkan ahli Dr. Hendri Jayadi sebagai bagian dari pembelaan terhadap permohonan yang diajukan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menegaskan bahwa selain substansi tuntutan, pemenuhan aspek administrasi dan kelengkapan pihak dalam suatu permohonan juga menjadi faktor penting dalam proses peradilan.

Kekurangan pada aspek formil dapat menyebabkan permohonan tidak dapat diperiksa lebih lanjut, meskipun terdapat dasar hukum yang menjadi landasan pengajuan perkara.

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat berkaitan dengan putusan praperadilan yang sebelumnya telah lebih dahulu dikabulkan.

Ikuti berita hukum, politik, dan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
https://JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Mabes TNI Akhirnya Buka Suara soal Dugaan Oknum TNI dalam Kasus Polisi Tewas

Pos terkait