Bendahara Desa Korupsi Ratusan Juta, Cuma Divonis 2,5 Tahun Penjara

JurnalLugas.Com – Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa kembali menorehkan babak baru cenderung mundur.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan bendahara Desa Seminar Salit, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, terkait perkara korupsi pengelolaan dana desa yang berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2018.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin 22 Juni 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa Arini Orianti terbukti terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan disertai kewajiban membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

Ketua Majelis Hakim dalam persidangan menegaskan bahwa hukuman tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebani kewajiban mengganti kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Tidak hanya Arini, dua terdakwa lain yang merupakan bagian dari pelaksana kegiatan desa turut menerima vonis.

Darussalam dan Muhammad Isnaini masing-masing dijatuhi pidana dua tahun penjara serta denda yang sama.

Baca Juga  Begini Rincian Dana Desa Gaji Perangkat dan Operasional Bisa Ratusan Juta Berpotensi Dikorupsi

Keduanya dinilai memiliki keterlibatan dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur pengelolaan keuangan desa.

Dalam putusannya, hakim turut mengatur mekanisme pengembalian kerugian negara. Sejumlah dana yang sebelumnya telah dititipkan kepada penuntut umum diperintahkan untuk dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan masyarakat.

Anggaran desa ketika itu dialokasikan untuk sektor pertanian, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kegiatan pendidikan, pelatihan usaha mikro kecil menengah (UMKM), hingga pembangunan infrastruktur desa.

Namun dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Investigasi mengungkap adanya laporan kegiatan yang tidak sesuai kondisi lapangan, penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pencatatan administrasi yang diduga direkayasa.

Praktik tersebut akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara dan menyeret sejumlah perangkat desa ke meja hijau.

Usai persidangan, pihak penuntut umum menyatakan masih mempelajari isi putusan majelis hakim.

Menurut jaksa, hukuman yang dijatuhkan terhadap para terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan.

Perbedaan tersebut membuat jaksa belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.

Baca Juga  Dana Desa Naik Hingga Rp8 Miliar Per Tahun MBG Dorong Ekonomi

Keputusan final akan diambil setelah dilakukan evaluasi dan konsultasi dengan pimpinan.

Perkara korupsi dana desa ini ternyata belum sepenuhnya selesai. Dari total enam orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, lima orang telah menjalani proses persidangan.

Tiga di antaranya baru saja menerima putusan, sementara dua lainnya telah lebih dahulu divonis dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, satu orang lainnya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Aparat penegak hukum terus melakukan pencarian guna menuntaskan seluruh rangkaian perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa dana desa yang digelontorkan pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus dikelola secara transparan serta akuntabel.

Pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci agar anggaran publik benar-benar memberikan manfaat bagi warga dan tidak berubah menjadi celah tindak pidana korupsi.

Baca berita hukum dan nasional lainnya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait