JurnalLugas.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya menuntut terdakwa kasus korupsi dana desa, Zulkifli Joni, dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 3 Maret 2025.
Tuntutan Jaksa dalam Kasus Korupsi Dana Desa
Tuntutan dibacakan oleh JPU Bagus Agung Santoto di hadapan majelis hakim yang diketuai Apriyanti, dengan anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan hukuman tambahan tiga bulan kurungan jika tidak membayarnya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Zulkifli Joni, yang menjabat sebagai Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, periode 2016-2021, hadir tanpa didampingi penasihat hukum.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Bagus Agung Santoto dalam persidangan.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Berdasarkan fakta di persidangan, Zulkifli Joni tidak sendirian dalam kasus ini. Ia bersama Guntur, mantan Keuchik (kepala desa) Kuala Seumanyam yang telah dipidana dalam perkara terpisah serta Didit Pranata, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) dari 2016 hingga 2021.
Dana desa yang dikelola selama periode tersebut mencapai:
- 2016: Rp867,1 juta
- 2017: Rp1,04 miliar
- 2018: Rp951,7 juta
- 2019: Rp1,2 miliar
- 2020: Rp1,16 miliar
- 2021: Rp1,13 miliar
Dalam pengelolaannya, ditemukan berbagai penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,7 miliar. Penyimpangan tersebut meliputi:
- Perjalanan dinas fiktif
- Pengadaan tapal batas fiktif
- Pembelian kipas angin dan proyektor yang tidak sesuai prosedur
- Pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah
Sidang Lanjutan dan Pembelaan Terdakwa
Setelah mendengar tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korupsi dana desa berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat gampong. Dengan adanya proses hukum yang transparan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi serta memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di masa depan.
Baca berita hukum dan peristiwa lainnya di JurnalLugas.com.






