Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejaksaan

JurnalLugas.Com – Polemik hukum yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa memasuki babak baru.

Setelah berkas perkara dan para tersangka resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Kepolisian Republik Indonesia menegaskan tidak lagi memiliki kewenangan terkait keputusan penahanan maupun penangguhan penahanan.

Bacaan Lainnya

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang menjadi tanggung jawab kepolisian telah diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Proses pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menandai berakhirnya kewenangan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Kapolri, pelimpahan tahap II mencakup penyerahan dokumen hasil penyidikan beserta para tersangka kepada pihak kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.

“Seluruh kewajiban penyidik telah dituntaskan melalui pelimpahan berkas dan tersangka kepada kejaksaan,” ujar Sigit, Selasa 23 Juni 2026.

Baca Juga  Bantah Isu Ijazah Palsu Jokowi Silfester Matutina Sebut Sri Radjasa Chandra Fitnah Mengada-ada

Dengan beralihnya status penanganan perkara ke institusi kejaksaan, seluruh keputusan yang berkaitan dengan penahanan kini menjadi otoritas jaksa penuntut umum.

Karena itu, Polri tidak lagi berada pada posisi untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau memperoleh penangguhan.

Kejaksaan Pilih Tidak Menahan

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor yang dinilai memenuhi syarat hukum untuk tidak melakukan penahanan selama proses penuntutan berlangsung.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyebutkan adanya jaminan dari pihak keluarga yang siap bertanggung jawab apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum selama proses persidangan.

Selain itu, para tersangka juga telah menyampaikan komitmen tertulis untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Pihak kejaksaan juga mempertimbangkan aspek kondusivitas serta pernyataan para tersangka yang berjanji tidak mengulangi perbuatan yang menjadi pokok perkara.

Baca Juga  Komjen Ahmad Dofiri Pensiun Ini Bocoran Calon Wakapolri Baru Versi Kapolri

“Atas berbagai pertimbangan tersebut, mekanisme hukum yang ditempuh adalah tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Marcelo.

Memasuki Tahap Penuntutan

Dengan rampungnya proses pelimpahan dari penyidik ke jaksa, perkara ini kini memasuki fase penuntutan.

Jaksa akan menyiapkan dakwaan sekaligus menentukan jadwal pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal luas serta berkaitan dengan isu yang sempat menjadi perdebatan di ruang publik.

Meski demikian, proses hukum selanjutnya akan berlangsung berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita nasional dan hukum terbaru lainnya hanya di https://JurnalLugas.com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait