JurnalLugas.Com – Kasus meninggalnya seorang bocah perempuan berusia enam tahun di Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, memasuki babak baru.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial MH alias Kucek (37), yang diketahui merupakan tetangga korban, sebagai tersangka.
Korban berinisial MN ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam sebuah sumur pada 2 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian aparat kepolisian setelah penyelidikan dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti, termasuk hasil pemeriksaan forensik, autopsi, keterangan saksi, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik menetapkan MH alias Kucek sebagai tersangka,” kata Anton di Sipirok, Jumat (7/8/2026).
Dari informasi yang dihimpun dalam penyidikan, MN sebelumnya sempat meminta izin kepada orang tuanya untuk keluar rumah. Namun, korban tidak kunjung kembali hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Temuan tersebut membuat penyidik bergerak untuk menelusuri keberadaan korban sebelum ditemukan di dalam sumur.
Polisi kemudian mendalami berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan kematian korban, termasuk dugaan adanya kekerasan seksual sebelum korban meninggal.
Hasil pemeriksaan forensik menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan.
Polisi menggunakannya bersama keterangan saksi dan barang bukti untuk menyusun rangkaian peristiwa yang diduga terjadi sebelum korban ditemukan.
Tersangka Ditangkap Sehari Setelah Korban Ditemukan
MH ditangkap pada 3 Agustus 2026, sehari setelah korban ditemukan meninggal.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Selatan di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka dalam perkara tersebut.
Barang-barang itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas hubungan antara tersangka, korban, dan rangkaian kejadian sebelum kematian MN.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik juga melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Polisi Terapkan Pasal Perlindungan Anak
Dalam perkara ini, MH dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan.
Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri penyebab kematian korban, tetapi juga mendalami dugaan tindak pidana lain yang disebut muncul dalam hasil penyelidikan.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Fakta-fakta yang ditemukan penyidik akan diuji melalui tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus kembali memperlihatkan pentingnya perhatian terhadap keselamatan anak ketika berada di luar pengawasan orang tua.
Bagi keluarga, hilangnya seorang anak dalam waktu singkat tentu menjadi situasi yang sangat berat, terlebih ketika berakhir dengan kabar duka.
Masyarakat diharapkan tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum seluruh proses penyidikan dan persidangan memberikan kepastian mengenai rangkaian peristiwa serta tanggung jawab hukum pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Tapanuli Selatan memastikan penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik akan melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya terhadap MH.
Baca informasi dan berita lainnya di JurnalLugas.Com.
(Agus Sitorus)






