JurnalLugas.Com – Komisi Yudisial (KY) menetapkan 14 nama sebagai calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) yang berhasil melewati seluruh rangkaian seleksi tahun 2026.
Keputusan tersebut menjadi tahapan penting sebelum nama-nama calon diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjalani proses persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan mengatakan penetapan dilakukan setelah seluruh peserta menyelesaikan tahapan wawancara yang menjadi bagian akhir dari proses seleksi.
KY kemudian menggelar sidang pleno untuk menentukan peserta yang dinilai memenuhi persyaratan.
Dalam menentukan hasil akhir, KY tidak hanya mengacu pada wawancara. Rekam hasil uji kualitas, uji kelayakan, pemeriksaan kesehatan, serta tahapan seleksi lainnya turut menjadi bahan pertimbangan.
“Keputusan ini sudah ditetapkan secara definitif dan selanjutnya kami serahkan kepada DPR RI,” kata Abdul Chair di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Wakil Ketua KY Desmihardi menjelaskan, dari 14 nama yang dinyatakan lolos, sebanyak 11 orang merupakan calon hakim agung yang berasal dari empat kamar peradilan di Mahkamah Agung. Tiga lainnya merupakan calon hakim ad hoc untuk menangani perkara khusus.
Komposisi calon hakim agung tersebut menunjukkan kebutuhan MA terhadap penguatan sumber daya hakim pada sejumlah lingkungan peradilan.
Dari kamar pidana, terdapat empat nama yang dinyatakan lolos, yakni Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.
Kemudian dari kamar perdata terdapat dua nama, yaitu Sobandi dan Nurnaningsih.
Untuk kamar agama, KY menetapkan Musthofa dan Mamat Ruhimat sebagai calon yang lolos.
Sementara dari kamar tata usaha negara khusus pajak, terdapat tiga nama yang berhasil melewati seleksi, yakni Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.
Selain calon hakim agung, KY juga menetapkan tiga calon hakim ad hoc Mahkamah Agung.
Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan dinyatakan lolos sebagai calon hakim ad hoc HAM, sedangkan Sudiyo lolos sebagai calon hakim ad hoc Tipikor.
Penetapan tersebut menandai berakhirnya proses seleksi di lingkungan Komisi Yudisial. Setelah ini, 14 nama tersebut tidak langsung menjadi hakim agung maupun hakim ad hoc MA.
Mereka masih harus melewati tahapan persetujuan DPR RI sebelum proses pengangkatan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Desmihardi menegaskan hasil seleksi yang telah diputuskan melalui sidang pleno KY merupakan keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan diserahkannya nama-nama tersebut kepada DPR, proses seleksi kini memasuki tahap berikutnya. DPR akan menjalankan kewenangannya sesuai mekanisme yang ditentukan sebelum calon yang mendapat persetujuan dapat diproses menuju penetapan lebih lanjut.
Bagi lembaga peradilan, proses tersebut bukan sekadar pengisian jabatan.
Kehadiran hakim agung dan hakim ad hoc memiliki kaitan langsung dengan kualitas pemeriksaan perkara di tingkat kasasi maupun perkara khusus yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Karena itu, setiap tahapan seleksi menjadi bagian penting untuk memastikan calon yang diajukan memiliki kapasitas, integritas, serta kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan lembaga peradilan.
Berikut 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA yang dinyatakan lolos seleksi KY 2026:
- Kamar Pidana: Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, Dhifla Wiyani.
- Kamar Perdata: Sobandi, Nurnaningsih.
- Kamar Agama: Musthofa, Mamat Ruhimat.
- Kamar TUN Khusus Pajak: Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, Yeheskiel Minggus T.
- Hakim Ad Hoc HAM: Edwin Partogi Pasaribu, Roki Panjaitan.
- Hakim Ad Hoc Tipikor: Sudiyo.
Setelah keputusan KY ditetapkan, perhatian selanjutnya tertuju pada proses di DPR RI.
Persetujuan parlemen menjadi tahapan yang harus dilalui sebelum calon-calon tersebut memasuki proses pengangkatan sesuai aturan yang berlaku.
Informasi hukum, politik, pemerintahan, dan perkembangan nasional lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






