JurnalLugas.Com – Perjalanan hukum kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.
Setelah proses penyidikan dan pelimpahan berkas rampung, perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa kini resmi menuju meja hijau.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera diserahkan ke pengadilan yang berwenang untuk memulai proses persidangan.
Langkah tersebut menandai berakhirnya tahapan penanganan perkara di tingkat kejaksaan sebelum memasuki agenda pemeriksaan hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan yang berlaku, proses persidangan nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurutnya, seluruh administrasi pelimpahan tengah dipersiapkan agar proses hukum dapat berjalan sesuai jadwal.
“Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang memiliki kewenangan memeriksa perkara ini,” ujarnya, Senin 22 Juni 2026.
Tidak Ditahan, Tetap Dalam Pengawasan
Meski telah memasuki tahap penuntutan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak menjalani penahanan. Keduanya tetap diwajibkan melapor secara berkala kepada aparat penegak hukum selama proses hukum berlangsung.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik karena kedua tersangka sebelumnya sempat hadir dalam pelimpahan tahap dua dengan mengenakan rompi tahanan sebelum akhirnya diputuskan tidak ditahan.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar tidak diterapkannya penahanan terhadap kliennya.
Salah satu faktor utama adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Refly, Roy Suryo telah menjalani kewajiban lapor secara konsisten tanpa pernah mengabaikan prosedur yang ditetapkan penyidik.
Selain itu, kedua kliennya dinilai selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak pernah menunjukkan indikasi menghambat proses hukum.
“Selama ini mereka mengikuti seluruh prosedur yang diminta penyidik dan tidak pernah menghindari proses pemeriksaan,” kata Refly.
Katanya Kooperatif Sejak Awal
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa tidak terdapat indikasi klien mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi.
Faktor-faktor tersebut umumnya menjadi pertimbangan penting dalam penerapan penahanan selama proses peradilan berlangsung.
Selain itu, pihak pembela menilai tidak ada alasan mendesak yang mengharuskan penahanan karena seluruh proses pemeriksaan telah dijalani secara terbuka dan kooperatif.
Mereka berharap proses persidangan nantinya dapat menjadi ruang pembuktian yang objektif bagi semua pihak.
Dengan pelimpahan perkara ke pengadilan, publik kini menunggu jadwal sidang perdana yang akan menentukan tahapan berikutnya dalam kasus yang sejak awal menyita perhatian masyarakat dan memunculkan perdebatan luas di ruang publik.
Baca berita nasional dan hukum lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






