JurnalLugas.Com – Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi perhatian publik.
Di tengah tingginya sorotan masyarakat terhadap kasus tersebut, jaksa menyatakan langkah itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan administratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan merupakan hasil pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum setelah mempelajari permohonan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.
Menurut Marcelo, terdapat jaminan dari pihak keluarga yang siap bertanggung jawab apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah menyampaikan pernyataan tertulis untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Pertimbangannya berasal dari hasil penilaian tim jaksa terhadap permohonan yang diajukan serta adanya jaminan dan komitmen para tersangka untuk mengikuti proses hukum,” ujar Marcelo kepada awak media, Senin 22
Kejaksaan menilai sikap kooperatif para tersangka menjadi salah satu faktor yang mendukung keputusan tersebut.
Dalam surat pernyataan yang diterima penyidik dan jaksa, keduanya disebut siap menghadiri setiap agenda hukum yang ditetapkan serta menjaga situasi tetap kondusif selama perkara berjalan.
Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang tidak selalu mengedepankan penahanan apabila syarat objektif dan subjektif tertentu dapat dipenuhi oleh tersangka.
Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berstatus tersangka yang akan menjalani proses persidangan tanpa berada dalam tahanan.
Selain alasan administratif dan jaminan keluarga, Kejari Jakarta Selatan juga mempertimbangkan tingginya perhatian publik terhadap kasus yang telah berlangsung dalam waktu cukup panjang.
Jaksa menilai perkara tersebut masuk kategori penting karena menyita perhatian masyarakat luas. Oleh sebab itu, penyelesaian melalui proses persidangan dianggap menjadi langkah yang diperlukan untuk menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Perkara ini sudah menjadi perhatian publik sehingga perlu segera memperoleh kepastian hukum melalui proses yang berlaku,” kata Marcelo.
Pada tahap pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, turut diserahkan sebanyak 714 barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai dokumen, buku, perangkat telepon seluler, hingga media penyimpanan digital seperti flash disk.
Sejumlah barang bukti elektronik juga disebut berisi tautan, rekaman video, serta materi yang menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Pelimpahan tahap dua tersebut menandai bahwa berkas perkara telah siap memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dijerat KUHP dan UU ITE
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di ruang publik maupun melalui sarana elektronik.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seluruh dakwaan nantinya akan diuji dalam persidangan terbuka guna menentukan fakta hukum yang sebenarnya.
Dengan pelimpahan perkara yang telah selesai dilakukan, perhatian publik kini tertuju pada proses persidangan yang akan menjadi arena pembuktian bagi jaksa maupun tim pembela.
Hasil persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Baca berita hukum, politik, dan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






