JurnalLugas.Com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai bergerak menyiapkan langkah strategis menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Regulasi baru tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola kepolisian yang lebih profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Pengesahan undang-undang oleh Presiden Prabowo Subianto membuka babak baru dalam sistem kelembagaan Polri. Selain mempertegas tugas dan kewenangan anggota kepolisian, regulasi tersebut juga menghadirkan sejumlah instrumen pengawasan modern yang diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa institusinya akan segera menyusun berbagai aturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang yang baru berlaku.
Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memastikan seluruh ketentuan dalam regulasi dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Selain penyusunan aturan teknis, Polri juga akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada jajaran internal agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang telah diatur.
“Fokus utama kami adalah memastikan seluruh anggota memahami substansi aturan baru sehingga pelaksanaannya berjalan seragam dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Johnny.
Langkah tersebut, lanjutnya, diarahkan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, perlindungan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta penegakan hukum yang lebih profesional.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Aturan tersebut memungkinkan personel kepolisian mengisi jabatan pada kementerian atau lembaga tertentu yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi keamanan, pelayanan publik, maupun penegakan hukum.
Selain itu, anggota Polri juga dapat ditugaskan pada instansi yang membutuhkan kompetensi khusus yang dimiliki personel kepolisian. Bahkan dalam kondisi tertentu, penugasan dapat dilakukan berdasarkan keputusan Presiden.
Ketentuan tersebut dipandang sebagai upaya memperluas kontribusi Polri dalam mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya pada sektor yang membutuhkan pengalaman dan keahlian di bidang keamanan serta penegakan hukum.
Tak hanya mengatur soal penugasan, undang-undang baru ini juga memperkuat aspek pengawasan internal. Melalui penambahan Pasal 19A, setiap anggota Polri diwajibkan menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Prinsip tersebut kemudian diperkuat dengan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, hingga pengawasan profesi dan pengamanan.
Menariknya, regulasi terbaru juga membuka ruang pemanfaatan teknologi modern dalam sistem pengawasan kepolisian. Penggunaan kamera tubuh atau body worn camera, kamera pengawas, kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga sistem pengaduan masyarakat berbasis digital menjadi bagian dari instrumen yang dapat digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Penerapan teknologi tersebut dinilai sejalan dengan transformasi menuju kepolisian modern yang lebih terbuka dan akuntabel. Kehadiran sistem digital diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran prosedur sekaligus memperkuat transparansi dalam setiap tindakan aparat.
Sejumlah pengamat menilai reformasi kelembagaan yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 akan menjadi ujian penting bagi Polri dalam membangun budaya kerja yang lebih profesional. Implementasi aturan secara konsisten akan menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan regulasi tersebut dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan dimulainya penyusunan aturan turunan dan sosialisasi internal, Polri kini memasuki fase implementasi yang akan menentukan sejauh mana semangat reformasi dalam undang-undang baru dapat diwujudkan dalam praktik sehari-hari.
Baca berita nasional dan informasi terpercaya lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






