Polemik Posisi Polri, Komisi III Pastikan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

JurnalLugas.Com – Komisi III DPR RI kembali menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Penegasan ini menjadi kesimpulan penting dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan yang melibatkan dua pakar hukum tata negara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyampaikan bahwa hasil rapat tersebut menutup ruang perdebatan mengenai wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian. Menurutnya, secara konstitusional dan historis, posisi Polri sudah jelas berada dalam struktur kekuasaan eksekutif yang dipimpin Presiden.

Bacaan Lainnya

“Panja menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR,” ujar Rano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut selaras dengan semangat reformasi 1998 sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta berbagai regulasi turunannya. Karena itu, menurut Komisi III, tidak ada urgensi untuk mengubah desain kelembagaan Polri yang sudah memiliki dasar hukum kuat.

Baca Juga  Zulhas Prabowo Stop Impor Beras Garam Gula dan Jagung pada 2025 Ini Alasannya

Selain menegaskan aspek struktural, Komisi III DPR juga menyoroti pentingnya percepatan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi ini dinilai krusial untuk memperkuat budaya kerja, tata organisasi, serta pola relasi internal dan eksternal agar Polri semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Reformasi kultural harus dioptimalkan agar Polri semakin profesional, akuntabel, dan dipercaya publik,” tegas Rano.

Pandangan senada disampaikan oleh pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. Ia menilai bahwa posisi Kapolri yang kerap diundang dalam rapat kabinet menunjukkan peran strategis Polri dalam menjaga stabilitas nasional. Namun, kehadiran Kapolri dalam forum tersebut bukan sebagai menteri, melainkan sebagai pejabat negara yang memberikan gambaran kondisi keamanan dan ketertiban dalam negeri.

“Di sinilah letak pentingnya Polri berada langsung di bawah Presiden, karena berkaitan dengan dinamika keamanan nasional,” singkat Rullyandi.

Baca Juga  Prabowo Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah? Jelas Ketua MPR RI Ahmad Muzani Bilang Ini

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa desain Polri di bawah Presiden merupakan keputusan final hasil reformasi 1998. Menurutnya, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, hal tersebut justru berpotensi menjadi langkah mundur dan bertentangan dengan semangat reformasi.

“Struktur yang ada sekarang sudah benar dan sah secara hukum serta konstitusi. Tidak perlu diutak-atik lagi,” pungkasnya.

Dengan kesimpulan ini, Komisi III DPR berharap fokus pembenahan Polri ke depan tidak lagi berkutat pada persoalan posisi kelembagaan, melainkan pada peningkatan kualitas pelayanan, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca berita nasional dan politik lainnya di: https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait