Komisi Ojol Resmi Dipangkas Jadi Maksimal 8 Persen, Pemerintah Berlaku Tanpa Uji Coba

JurnalLugas.Com – Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan komisi perusahaan aplikasi transportasi daring akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.

Aturan baru tersebut menetapkan potongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) tidak boleh melebihi delapan persen.

Bacaan Lainnya

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan tersebut akan langsung diberlakukan tanpa melalui masa uji coba.

Menurutnya, seluruh perusahaan aplikator telah diberi pemberitahuan agar menyiapkan sistem dan mekanisme operasional sebelum aturan efektif dijalankan.

“Kebijakan ini langsung berlaku mulai 1 Juli, selanjutnya pemerintah akan melihat pelaksanaannya di lapangan,” ujar Dudy, Sabtu 27 Juni 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan penyesuaian komisi aplikator sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Kementerian Perhubungan menyebut komunikasi dengan seluruh perusahaan penyedia layanan telah berlangsung dalam beberapa kesempatan, termasuk pembahasan bersama DPR.

Dari hasil koordinasi itu, para aplikator menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah.

Dudy menjelaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga telah menyelesaikan pembahasan teknis bersama perusahaan aplikasi sehingga implementasi aturan diyakini dapat berjalan sesuai jadwal.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak membutuhkan regulasi baru. Pemerintah hanya akan merevisi ketentuan mengenai batas maksimal komisi dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 yang sebelumnya memperbolehkan potongan hingga 20 persen.

“Yang direvisi adalah batas maksimal komisi sehingga menjadi paling tinggi delapan persen sesuai arahan Presiden,” kata Dudy.

Selain mengubah besaran komisi, pemerintah juga akan memperbarui pengaturan mengenai perlindungan asuransi bagi pengemudi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi di sektor transportasi daring.

Meski revisi aturan masih dalam proses administrasi, Menhub memastikan hal tersebut tidak menghambat pelaksanaan kebijakan.

Ia menyebut seluruh operator telah menyampaikan kesiapan untuk menyesuaikan sistem mereka.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir sebagai bentuk keberpihakan kepada jutaan pengemudi ojek online yang setiap hari mencari nafkah di jalan.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional, Presiden menilai skema pembagian hasil yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi para mitra pengemudi.

“Saya ingin potongan di bawah 10 persen agar pengemudi memperoleh pendapatan yang lebih layak,” tegas Presiden.

Dengan diberlakukannya komisi maksimal delapan persen mulai awal Juli, pemerintah berharap pendapatan bersih pengemudi meningkat sekaligus menciptakan hubungan kemitraan yang lebih seimbang antara aplikator dan mitra pengemudi.

Baca berita nasional, ekonomi, dan kebijakan publik terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Driver Ojol Ramai-Ramai Tolak Revisi Komisi Kami Butuh Perlindungan Bukan Potongan

Pos terkait