Mengapa 50 Tokoh Menjamin Roy Suryo? Peradi Bersatu Nama Penjamin Deklarasi Pemakzulan

JurnalLugas.Com – Proses pengajuan penangguhan penahanan terhadap pakar telematika Roy Suryo kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan kali ini mengarah pada munculnya puluhan tokoh yang bersedia menjadi penjamin dalam permohonan tersebut, sehingga memicu beragam tanggapan dari sejumlah pihak.

Bacaan Lainnya

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan bahwa sedikitnya 50 tokoh nasional telah menyatakan kesiapan memberikan jaminan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang ditempuh untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Perkembangan itu mendapat respons dari Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan.

Ia mempertanyakan latar belakang para penjamin yang mendukung Roy Suryo maupun dr. Tifa dalam proses tersebut.

Ade menilai banyaknya tokoh yang ikut memberikan jaminan memunculkan pertanyaan mengenai motif dan keterkaitan di balik dukungan tersebut.

Baca Juga  Refly Harun erjuangkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Sejumlah Tokoh Siap Beri Jaminan

Menurutnya, beberapa nama yang disebut pernah dikaitkan dengan deklarasi pemakzulan sehingga hal itu patut dicermati.

“Kami mempertanyakan apakah aspek tersebut sudah menjadi perhatian tim kuasa hukum,” ujar Ade dalam keterangannya, Sabtu 27 Juni 2026.

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

Ia menegaskan bahwa keberadaan para penjamin merupakan bagian dari hak setiap warga negara yang diatur dalam mekanisme hukum acara pidana.

Ahmad juga mengingatkan bahwa sebelumnya Ade Darmawan pernah mengajak masyarakat untuk tidak mudah berprasangka terhadap suatu proses hukum.

Karena itu, ia berharap pengajuan penangguhan penahanan dipandang sebagai prosedur yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ahmad, kehadiran sekitar 50 penjamin merupakan bentuk dukungan moral sekaligus jaminan hukum yang lazim diajukan dalam permohonan penangguhan penahanan.

Di sisi lain, Ade Darmawan kembali menyoroti langkah hukum berikutnya berupa pengajuan praperadilan setelah permohonan penangguhan penahanan diajukan.

Baca Juga  Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri, Refly Harun Ungkap Kondisi Kesehatan Keduanya

Ia menilai perkembangan tersebut menjadi alasan untuk terus mencermati dinamika perkara yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, proses hukum terkait permohonan penangguhan penahanan maupun langkah praperadilan masih mengikuti mekanisme yang berlaku.

Belum terdapat putusan akhir yang menentukan hasil dari upaya hukum tersebut sehingga seluruh proses masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum.

Masyarakat pun diimbau menunggu perkembangan resmi dari institusi berwenang agar memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai perkara ini.

Baca berita nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait