JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Penyidik membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk melengkapi alat bukti.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut dapat dimintai keterangan.
Menurutnya, langkah itu akan dilakukan apabila dibutuhkan guna memperjelas fakta maupun memenuhi unsur pembuktian dalam proses penyidikan.
“Kami akan memanggil siapa pun yang diperlukan apabila keterangannya dapat memperkuat fakta dan alat bukti,” ujar Taufik kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 02 Juli 2026.
Penyidik saat ini memusatkan perhatian pada dugaan aliran dana yang berasal dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi.
Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi dengan alasan untuk mengurus proses pelepasan kawasan HPT.
Temuan awal KPK menunjukkan mekanisme pengumpulan dana dilakukan secara sistematis sebelum proses pengajuan izin berlangsung.
Meski demikian, penyidik masih mendalami siapa saja pihak yang menerima maupun menikmati manfaat dari dana tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menelusuri pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Pertemuan tersebut menjadi salah satu fakta yang sedang diverifikasi penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.
Taufik menjelaskan bahwa kepala daerah pada dasarnya hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam proses pelepasan kawasan hutan.
Adapun keputusan penerbitan izin tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan sehingga seluruh proses akan ditelusuri secara menyeluruh.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang dari berbagai unsur.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian meminta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain untuk menyerahkan diri. Keduanya memenuhi panggilan penyidik pada 30 Juni 2026.
Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, penyidik juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan proses perizinan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak lain yang dinilai memiliki informasi penting guna mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.
Baca berita dan informasi terkini lainnya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






