Bupati Pati Diduga Terima Commitment Fee Proyek DJKA KPK Dalami

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Lembaga antirasuah membuka kemungkinan memanggil mantan anggota Komisi V DPR RI yang kini menjabat Bupati Pati, Sudewo, dalam pengusutan kasus ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, Sudewo diduga menerima commitment fee dari proyek pembangunan jalur kereta api saat masih menjabat sebagai anggota DPR. “Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” kata Budi di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Bacaan Lainnya

Budi menambahkan, penyidik akan mendalami aliran dana tersebut dan menyesuaikan proses penyidikan bila Sudewo diperlukan untuk memberikan keterangan. “Nanti kita lihat kebutuhan penyidik. Jika dibutuhkan, pemanggilan untuk keterangan akan dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga  Djoko Tjandra Diduga Minta Bantuan Harun Masiku di Kuala Lumpur

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah KPK menahan ASN Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), sebagai tersangka baru. Risna ditahan selama 20 hari sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. “Penahanan dilakukan terkait perannya dalam proyek jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK.

Kasus bermula pada Juni 2020 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja pembangunan jalur kereta oleh Bernard Hasibuan (BH), tersangka lain. Setelah penunjukan, Bernard diduga mempersiapkan calon pemenang tender dan meminta Risna mengakomodasi permintaan tersebut. Risna kemudian menambahkan syarat tertentu sebagai “kuncian tender,” sehingga perusahaan yang telah disiapkan sempat gagal.

Namun, PT IPA, perusahaan pendamping, akhirnya dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pemenang tender setelah Risna berkonsultasi dengan Bernard. Perusahaan ini diduga memberikan uang senilai Rp 600 juta kepada Risna sebagai commitment fee.

Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, KPK telah menetapkan 15 tersangka, termasuk dua pihak korporasi.

Baca Juga  UU BUMN Disahkan, KPK Tegaskan Direksi Wajib Lapor Harta Kekayaan

Perlu diketahui, Sudewo sempat dipanggil KPK pada 3 Agustus 2023 saat masih menjadi anggota DPR untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur KA di Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018–2022. Saat itu, KPK juga memanggil dua saksi lain, Widodo dari pihak swasta dan Atik Kusdarwati.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek strategis nasional dan sejumlah pejabat tinggi. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlangsung transparan dan profesional.

Sumber informasi lengkap: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait