Raja Juli Ungkap Kronologi Pengembalian Amplop dari Bupati Kuansing

JurnalLugas.Com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan terbuka mengenai kabar yang mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026), Raja Juli menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Bacaan Lainnya

Ia juga memaparkan secara rinci kronologi pertemuan resmi hingga proses pengembalian sebuah amplop yang sempat tertinggal usai audiensi di Kementerian Kehutanan.

Menurut Raja Juli, audiensi antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Kementerian Kehutanan berlangsung secara resmi pada 2 Juni 2026.

Pertemuan tersebut, kata dia, diajukan melalui surat permohonan resmi dan seluruh prosesnya terdokumentasi dengan baik.

Ia menjelaskan bahwa data pendukung seperti daftar hadir, notulensi rapat hingga dokumentasi kegiatan telah tersedia dan siap diserahkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik KPK.

“Kegiatan itu dilakukan secara terbuka dan seluruh administrasinya lengkap. Kami siap memberikan seluruh dokumen apabila diperlukan untuk mendukung proses hukum,” ujarnya.

Amplop Tertinggal Usai Pertemuan

Raja Juli mengungkapkan, setelah audiensi selesai, dirinya mengetahui ada sebuah amplop yang tertinggal di ruang pertemuan.

Karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya agar mengembalikan amplop kepada pemiliknya.

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut karena tidak pernah membukanya.

Menurutnya, rencana pengembalian sebenarnya ingin dilakukan dalam waktu dekat. Namun jadwal tugas kedinasan ajudannya yang padat menyebabkan proses tersebut harus ditunda beberapa hari.

Ajudan yang bersangkutan tetap mendampingi agenda kementerian, termasuk kegiatan bersama Kejaksaan Agung, sehingga pengembalian baru dapat dijadwalkan pada pekan berikutnya.

Pengembalian Disertai Administrasi Resmi

Untuk memastikan seluruh proses berlangsung secara akuntabel, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas resmi kepada ajudan yang ditunjuk membawa kembali amplop tersebut ke Kuantan Singingi.

Raja Juli juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau agar proses penyerahan dapat berlangsung secara aman dan terdokumentasi.

Pengembalian akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Kuansing.

Menurut Raja Juli, proses penyerahan tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga dilengkapi bukti administrasi berupa tanda terima yang ditandatangani penerima serta dokumentasi foto sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Kami ingin memastikan semuanya transparan. Karena itu pengembalian dilakukan secara resmi dan memiliki bukti administrasi yang lengkap,” katanya.

Komitmen Mendukung Penegakan Hukum

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa langkah membuka seluruh kronologi tersebut merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik sekaligus komitmen mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Ia memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan informasi maupun dokumen tambahan terkait pertemuan tersebut.

Kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sendiri masih terus dikembangkan oleh KPK setelah menetapkan Bupati Suhardiman Amby sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Perluas Penyelidikan OTT Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang KW

Pos terkait