JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita senjata api saat menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, pada Rabu (2/7/2025). Lokasi penggeledahan berada di kompleks elite Royal Sumatera, Kota Medan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tim penyidik menemukan satu unit pistol Baretta, senapan angin, dan uang tunai senilai Rp2,8 miliar. Temuan ini bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan dengan nilai total ratusan miliar rupiah.
Perbakin Medan: Senjata Terdaftar Resmi
Menanggapi temuan tersebut, Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan, menegaskan bahwa senjata api yang diamankan penyidik KPK adalah milik sah Topan Ginting dan telah memiliki izin resmi dari kepolisian.
“Senjata itu tidak ilegal. Berdasarkan data kami, izin kepemilikannya dikeluarkan secara resmi oleh Intelkam Mabes Polri,” ujar Hanjaya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7).
Ia menjelaskan, Topan tercatat sebagai Ketua Harian Perbakin Medan periode 2022 hingga 2026. Senjata yang dimiliki bukan untuk keperluan kejahatan, melainkan dikategorikan sebagai senjata bela diri.
“Ketika diamankan, senjata itu bukan dalam keadaan dipakai untuk latihan atau kegiatan organisasi. Jadi, hanya disimpan di kediamannya,” lanjut Hanjaya.
Belum Dicopot dari Jabatan Organisasi
Terkait status Topan sebagai pengurus Perbakin, Hanjaya mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi dari pusat mengenai pencopotan jabatan.
“Kami masih menunggu arahan dari Ketua Umum. Belum ada surat atau keputusan organisasi yang mencabut statusnya sebagai Ketua Harian,” jelas Hanjaya.
Meski begitu, Hanjaya menyatakan bahwa Perbakin tidak akan mentolerir pelanggaran hukum. Jika nantinya terbukti bersalah melalui proses pengadilan, pihaknya siap melakukan evaluasi terhadap posisi Topan dalam struktur organisasi.
KPK Tangkap 5 Tersangka dalam Kasus Jalan
Penggeledahan rumah Topan merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut. Dalam perkara ini, KPK mengungkap dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.
Rincian proyek yang disorot KPK antara lain:
- Pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar
- Proyek Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
- Empat proyek pemeliharaan jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (2023) senilai Rp56,5 miliar
- Proyek pemeliharaan jalan di lokasi yang sama tahun 2024 sebesar Rp17,5 miliar
Selain Topan, empat tersangka lain turut ditetapkan, yakni Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut berinisial RES, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut berinisial HEL, serta dua pihak swasta masing-masing Direktur Utama PT KIR dan Direktur PT RN berinisial RAY.
Penyidikan masih berlangsung, dan KPK mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan aktor lainnya dalam proyek yang merugikan keuangan negara tersebut.
Selengkapnya kunjungi: JurnalLugas.Com






