JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memperdalam dugaan adanya selisih nominal uang dalam perkara gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Penyidik menemukan indikasi bahwa uang yang telah dikembalikan belum mencakup seluruh jumlah yang diduga diterima dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena berkaitan dengan dugaan aliran gratifikasi yang kini tengah diusut lembaga antirasuah.
KPK menegaskan proses penelusuran dilakukan untuk memastikan jumlah uang yang diberikan sesuai dengan fakta yang ditemukan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan masih terdapat perbedaan antara nominal uang yang diduga diberikan dengan jumlah yang telah dikembalikan.
“Penyidik mendapati pengembaliannya belum utuh,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan temuan sementara, uang yang telah dikembalikan diperkirakan sebesar 12.000 dolar Singapura. Sementara penyidik menduga amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat menemui Menteri Kehutanan berisi sekitar 14.000 dolar Singapura.
Selisih sekitar 2.000 dolar Singapura tersebut kini menjadi perhatian penyidik. KPK terus menelusuri penyebab adanya perbedaan nominal tersebut sekaligus mengumpulkan bukti tambahan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara.
Menurut Budi, seluruh fakta yang ditemukan di lapangan akan diuji melalui pemeriksaan saksi, dokumen maupun alat bukti lain sehingga konstruksi perkara dapat disusun secara utuh.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang untuk dimintai keterangan.
Sehari setelah operasi berlangsung, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, mendatangi KPK dan menyerahkan diri kepada penyidik.
Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut pada 1 Juli 2026 ketika KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang berlangsung dalam rentang 2021 hingga 2026.
Tidak hanya dugaan suap, penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dugaan tersebut menjadi salah satu pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri berbagai aliran dana yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi sorotan setelah mengakui pernah menerima kunjungan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
Dalam penjelasannya pada 3 Juli 2026, Raja Juli mengatakan pertemuan tersebut berlangsung sebagai audiensi biasa. Setelah tamu meninggalkan ruangan, ia baru mengetahui terdapat sebuah amplop yang tertinggal di dalam map yang dibawa Suhardiman.
Raja Juli mengaku tidak membuka amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya kepada pemberi.
Namun proses pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena menyesuaikan jadwal perjalanan dan koordinasi di lapangan.
Pengembalian amplop dilakukan melalui ajudan Menteri Kehutanan kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebagai bentuk pelaporan, Raja Juli kemudian menyampaikan laporan dugaan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Namun, dua pekan kemudian atau tepatnya 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak dapat memproses laporan tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena materi yang dilaporkan telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Hingga kini, KPK menegaskan seluruh fakta, termasuk besaran uang yang diduga diberikan maupun yang telah dikembalikan, masih terus diverifikasi.
Penyidik memastikan setiap perkembangan akan didasarkan pada alat bukti sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain di luar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh proses hukum akan terus berkembang seiring pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, serta penguatan alat bukti yang dilakukan penyidik.
Baca berita nasional dan hukum terbaru lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






