Polisi Ungkap Penipuan Trading Kripto dan Saham JYPRX SYIPC LEEDXS

JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 105 miliar.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, kasus ini terungkap dari tiga laporan polisi yang masuk pada Januari dan Februari 2025. Selain itu, terdapat 13 laporan tambahan dari berbagai daerah di Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers pada 19 Maret 2025, Brigjen Pol. Himawan mengungkap bahwa jumlah korban saat ini mencapai 90 orang, dan kemungkinan masih akan bertambah. Sebagian besar korban berasal dari Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar.

Modus Operandi

Kasus ini bermula pada September 2024, ketika korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan keuntungan besar melalui trading. Mereka kemudian diarahkan untuk menghubungi seseorang yang mengaku sebagai “Prof. AS” melalui WhatsApp.

Korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dikelola pelaku dan diperkenalkan dengan tiga platform trading, yaitu:

  • JYPRX
  • SYIPC
  • LEEDXS

Para korban dijanjikan keuntungan hingga 200% dan hadiah seperti jam tangan serta tablet jika mencapai target investasi tertentu. Untuk berpartisipasi, mereka harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web dan aplikasi Android.

Setelah mentransfer dana ke sejumlah rekening perusahaan fiktif, korban mulai menerima pemberitahuan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Mereka diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar bisa menarik dana. Namun, setelah pembayaran dilakukan, dana tetap tidak bisa dicairkan, sehingga korban menyadari telah ditipu.

Baca Juga  Waspada! Ini 4 Modus Penipuan AI Paling Berbahaya Tahun 2025

Temuan Polisi

Polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan 67 rekening bank untuk menampung dana korban, tersebar di berbagai bank nasional, di antaranya:

  • 42 rekening BCA
  • 9 rekening Bank Mandiri
  • 5 rekening Bank BRI
  • 4 rekening Bank Sinarmas
  • 2 rekening Bank BNI
  • 2 rekening Bank UOB
  • 1 rekening Bank CIMB Niaga
  • 1 rekening Bank OCBC
  • 1 rekening Bank Permata

Penangkapan Pelaku

Polisi telah menangkap tiga tersangka yang berperan dalam kejahatan ini, yaitu:

  1. AN
  • Ditangkap di Tangerang pada 20 Februari 2025.
  • Berperan dalam pembuatan perusahaan fiktif dan rekening nominee untuk pencucian uang.
  • Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah dua tersangka buron, AW dan SR.
  1. MSD
  • Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 1 Maret 2025.
  • Merekrut orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000.
  • Mengirimkan ponsel berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seseorang bernama LWC.
  1. WZ
  • Ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025.
  • Bertindak sebagai koordinator pembuatan rekening nominee dan perusahaan untuk menampung dana korban.
  • Mengirim lebih dari 500 unit ponsel dan 1.000 akun perbankan serta kripto ke Malaysia untuk pencucian uang.

Barang Bukti dan Tindakan Polisi

Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk:

  • 2 unit mobil
  • 1 unit motor
  • 3 unit sepeda
  • 1 unit TV
  • 1 jam tangan
  • 11 unit ponsel
  • 4 kartu ATM
  • 10 dokumen perusahaan
Baca Juga  Waspada! Ini 5 Ciri Nomor Telepon Scammer dan Modus Baru Penipuan Berkedok Pinjaman

Selain itu, polisi telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari rekening yang digunakan para pelaku.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 – Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
  2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan – Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
  3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU – Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
  4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Upaya Lanjutan

Brigjen Pol. Himawan menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus. Dua tersangka lainnya, AW dan SR, telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

Imbauan kepada Masyarakat

Polri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Sebelum berinvestasi, pastikan melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan dan platform yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal,” tegas Brigjen Pol. Himawan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus serupa dan edukasi keuangan, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait