Riza Chalid dan 17 Lainnya Tersangka Korupsi Minyak Rp285 Triliun Kejagung Ungkap Skema Besar

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina serta subholding KKKS untuk periode 2018–2023. Dari sembilan nama tersebut, salah satu yang menyita perhatian publik adalah pengusaha Riza Chalid, yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Penambahan ini menjadikan jumlah total tersangka dalam perkara korupsi yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun menjadi 18 orang.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan bahwa penyidikan menemukan adanya skema pelanggaran hukum yang dilakukan secara kolektif dan terstruktur, mulai dari hulu hingga hilir.

“Tim kami mengidentifikasi setidaknya tujuh bentuk pelanggaran dalam pengelolaan ekspor-impor minyak mentah dan produk BBM, termasuk dalam hal kontrak sewa kapal serta penjualan solar di bawah harga patokan,” ujar Qohar dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini tidak hanya menyangkut pengambilan keputusan yang menyimpang, tetapi juga melibatkan pengaturan kontrak dan manipulasi dalam proses distribusi bahan bakar yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.

Skema Pelanggaran yang Diungkap

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menemukan sejumlah pola pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka. Di antaranya adalah:

  • Pengurangan produksi kilang secara sengaja agar memperbesar kebutuhan impor.
  • Penunjukan langsung terhadap perusahaan tertentu dalam proses pengadaan tanpa melalui mekanisme lelang.
  • Pemanfaatan kapal dan terminal BBM dengan nilai kontrak yang telah dimark-up.
  • Praktik blending atau pencampuran BBM berkualitas rendah dengan BBM berkualitas tinggi lalu dijual sebagai produk premium.
  • Penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta dan BUMN dengan harga di bawah ketentuan.

Menurut Kejagung, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Paspor Dicabut Riza Chalid Dideteksi di Malaysia Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ketiga

Nama-Nama Tersangka dan Perannya

Berikut adalah nama-nama 18 tersangka yang telah ditetapkan beserta dugaan peran mereka dalam perkara ini:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Diduga menyetujui pengadaan minyak melalui skema impor yang merugikan negara.
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimalisasi Produk PT Kilang Pertamina Internasional
    Terlibat dalam manipulasi produksi kilang dan memberi keuntungan tidak sah pada pihak tertentu.
  3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Diduga memfasilitasi pengadaan dan pengiriman minyak dengan kontrak yang dimark-up.
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT KPI
    Melakukan pengondisian kebijakan produksi dan menyetujui pengadaan ilegal BBM.
  5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Patra Niaga
    Menyetujui pembelian BBM dengan spesifikasi tidak sesuai dan markup pengiriman.
  6. Edward Corne – VP Trading Operations PT Patra Niaga
    Terlibat dalam pembelian dan pencampuran BBM berkualitas rendah.
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Pemilik PT Navigator Khatulistiwa
    Disinyalir terlibat dalam markup pengadaan dan distribusi minyak.
  8. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator & PT Jenggala Maritim
    Diduga mengatur harga pengadaan minyak yang melebihi ketentuan pasar.
  9. Gading Ramdan Joede – Komisaris PT Jenggala & PT Orbit Terminal Merak
    Berperan dalam penetapan harga minyak melalui broker dengan cara melanggar hukum.
  10. Alfian Nasution – Mantan VP Supply Pertamina
    Melakukan kontrak penyewaan terminal BBM tanpa skema kepemilikan, merugikan Pertamina.
  11. Hanung Budya Yuktyanta – Mantan Direktur Pemasaran Pertamina
    Ikut menunjuk langsung kontrak sewa terminal yang seharusnya dilakukan melalui tender.
  12. Toto Nugroho – Mantan SVP ISC Pertamina
    Diduga memenangkan penyedia minyak yang tidak memenuhi syarat dalam pengadaan.
  13. Dwi Sudarsono – Mantan VP Trading PT Pertamina
    Menyetujui ekspor minyak negara meski pasokan dalam negeri belum terpenuhi.
  14. Arif Sukmara – Direktur Gas & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping
    Terlibat dalam markup kontrak sewa kapal dan pengondisian lelang tender kapal.
  15. Hasto Wibowo – Mantan SVP ISC Pertamina
    Diduga menunjuk penyedia BBM tanpa prosedur lelang dan menjual solar di bawah harga dasar.
  16. Martin Haendra Nata – Manager PT Trafigura
    Bersama pejabat Pertamina, dituding menyusun penunjukan langsung penyedia produk BBM.
  17. Indra Putra – Manager PT Mahameru Kencana Abadi
    Terlibat dalam pengangkutan minyak dengan markup biaya yang merugikan negara.
  18. Riza Chalid – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
    Diduga berperan dalam pengaturan kerjasama sewa terminal BBM yang tidak diperlukan dan menetapkan harga tinggi dalam kontrak.
Baca Juga  Satgas PKH Ambil Alih 2,37 Juta Hektare Lahan, Jaksa Agung Kebocoran Negara

Pemeriksaan Aset dan Penelusuran Aliran Dana

Kejagung menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, termasuk aset-aset yang mungkin dibeli dari hasil kejahatan.

“Pemulihan kerugian negara akan kami kejar melalui pendekatan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), jika ditemukan cukup bukti,” jelas Abdul Qohar.

Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi dijadwalkan dalam waktu dekat. Kejaksaan membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan peran pihak lain dalam skema ini.

Imbas Terhadap Pertamina dan Pemerintah

Skandal ini dipandang sebagai pukulan besar terhadap tata kelola perusahaan negara. Pemerintah melalui Kementerian BUMN menyatakan akan mendukung penuh proses hukum dan evaluasi sistem pengadaan di lingkungan Pertamina.

“Prinsip kami jelas: siapapun yang menyalahgunakan kewenangan akan diproses hukum,” kata pejabat Kementerian BUMN yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, publik mendesak agar pemerintah tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh sistem pengadaan dan distribusi energi nasional.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi sektor energi terbesar dalam sejarah Indonesia. Dengan nilai kerugian triliunan rupiah, pengusutan menyeluruh dinilai penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola migas nasional.

Ikuti terus perkembangan kasus ini di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait