KPK Hibah Sepuluh Mesin Face Recognition dan Satu Robot Disinfektan Bila Lelang Tak Laku

Gedung KPK merah putih
Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi hibah untuk sepuluh unit mesin face recognition dan satu unit robot disinfektan jika lelang yang berlangsung pada 10 November–9 Desember 2025 tidak berhasil. Langkah ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa beberapa barang yang dilelang bersifat sangat spesifik sehingga minat peserta lelang terbatas.

Bacaan Lainnya

“Barang ini memang agak khusus karena berasal dari pengadaan pemerintah,” kata Mungki saat ditemui di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Mungki menambahkan, jika lelang tidak laku, KPK dapat memberikan hibah kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang membutuhkannya. Mekanisme hibah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan Barang Milik Negara dari barang rampasan atau gratifikasi.

Baca Juga  KPK Soroti Celah Korupsi KIP Kuliah, Rekomendasikan 5 Reformasi Besar Agar Bantuan Tepat Sasaran

“Kalau barang lelang tidak terjual, bisa dialihkan melalui penetapan status penggunaan atau hibah,” jelasnya.

Detail Barang Hibah

Sepuluh unit mesin face recognition yang dilelang adalah UNV Uniview OET-213H-BTS1, lengkap dengan standing, monitor face recognition, thermal sensing, adaptor, dan buku panduan. Nilai limit lelang untuk satu unit ditetapkan Rp77.490.000, dengan uang jaminan Rp35.000.000. Mesin ini berasal dari penyitaan terpidana Satrio Wibowo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan tahun 2020.

Selain itu, satu unit robot disinfektan automatic intelligent merek Jinghong Robot Research and Development (JHR) dengan teknologi pulse xenon disinfection juga ditawarkan. Robot ini dilengkapi peti kemas, Tab Samsung pengendali, pengisi daya, kabel, dan buku panduan. Limit harga robot disinfektan ditetapkan Rp78.663.000, dengan uang jaminan Rp35.000.000. Barang ini juga merupakan hasil penyitaan kasus Satrio Wibowo.

Baca Juga  KPK Tangkap Mantan Direktur Penindakan Bea Cukai, OTT di Lingkungan Kemenkeu

Langkah KPK ini dianggap strategis karena dapat memaksimalkan penggunaan barang rampasan negara sekaligus membantu kementerian atau pemerintah daerah mendapatkan peralatan teknologi tinggi tanpa harus membeli baru.

KPK berharap dengan opsi hibah, seluruh barang rampasan negara dapat dimanfaatkan secara optimal dan transparan.

Informasi lebih lanjut terkait lelang dan hibah KPK bisa diakses melalui JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait