Apa Kabar RUU Perampasan Aset Harus Jadi Prioritas 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Foto Ilustrasi : Hukum tak Adil, Hukum Milik Penguasa dan Orang Kaya

JurnalLugas.Com – Laode Muhammad Syarif, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi salah satu program prioritas 100 hari pemerintahan baru. Menurutnya, RUU ini sebaiknya menjadi fokus utama Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di awal periode mereka.

“Sebaiknya RUU Perampasan Aset dijadikan program 100 hari pemerintahan baru,” kata Mantan Wakil Ketua KPK.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly sebagai Saksi Dugaan Korupsi

“Ini akan memberikan dampak signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi,” lanjut Laode, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Pernyataan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut. Presiden Jokowi, dalam sebuah video yang disiarkan oleh Sekretariat Presiden pada Selasa, 27 Agustus, menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Respons cepat DPR terhadap revisi UU Pilkada sangat baik. Saya berharap respons serupa dapat diterapkan untuk RUU Perampasan Aset yang mendesak ini,” ungkap Presiden.

Baca Juga  KPK Sebut Pelayanan Publik Rentan Korupsi, Ombudsman RI Siap Kolaborasi

Laode Muhammad Syarif, yang menjabat sebagai pimpinan KPK dari 2015 hingga 2019, mengungkapkan bahwa dorongan untuk menyelesaikan RUU ini telah dilakukan sejak masa kepemimpinannya. Ia berharap agar inisiatif ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintahan yang akan datang, demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan transparan di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait