JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait pengusutan kasus pengoplosan beras premium yang belakangan meresahkan masyarakat. Kejagung menyatakan saat ini tengah mengkaji langkah hukum yang tepat untuk menangani persoalan tersebut.
“Kami pelajari dulu, dikaji dulu, masuk ke ranah mana. Bisa saja itu masuk ranah tindak pidana korupsi, kita bisa masuk, atau itu tindak pidana umum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Anang menyebutkan bahwa lembaganya berkomitmen penuh dalam menjalankan perintah Presiden. Namun, ia menekankan bahwa setiap arahan harus dipahami secara komprehensif untuk memastikan langkah Kejagung tetap sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan lembaga.
“Semua perintah harus dipelajari secara matang. Kita tidak ingin salah langkah dalam menentukan domain hukum yang tepat,” kata Anang.
Potensi Masuk Ranah Korupsi
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki dua jalur penanganan yang dapat ditempuh, tergantung hasil pendalaman awal. Jika ditemukan unsur merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, maka kasus dapat diarahkan ke tindak pidana korupsi.
Namun, jika kasus hanya menyangkut pemalsuan mutu atau pengelabuan konsumen tanpa unsur keuangan negara, maka bisa ditangani melalui jalur pidana umum.
“Kalau nanti perkara naik, jaksa penuntut umum dari kami tentu akan turun tangan langsung untuk memastikan pelaku dihukum secara adil,” tegas Anang.
Kolaborasi Lintas Sektor
Kejaksaan Agung juga menyatakan akan membangun komunikasi intensif dengan berbagai lembaga terkait. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi dalam pengungkapan dan penindakan kasus pengoplosan beras yang dinilai bisa merugikan masyarakat secara luas.
“Di sinilah pentingnya kolaborasi antara Kejagung dengan instansi lain, seperti Kepolisian, Kementerian Pertanian, serta sektor terkait lainnya,” ungkap Anang.
Menurutnya, kerja sama yang erat akan meminimalkan celah bagi pelaku untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Koordinasi lintas sektor juga diperlukan untuk memperkuat landasan yuridis penanganan kasus.
Presiden Prabowo Soroti Stabilitas Pangan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pengoplosan beras premium yang dinilai dapat mengganggu stabilitas pangan nasional dan merugikan masyarakat. Ia secara tegas meminta penegak hukum segera bertindak dan memastikan pelaku dijerat secara hukum.
Pengoplosan beras premium diyakini telah terjadi di sejumlah daerah, dengan modus mencampurkan beras kualitas rendah ke dalam kemasan premium untuk mendapatkan keuntungan tinggi.
Respons Tegas Pemerintah Diharapkan Masyarakat
Berbagai kalangan menilai langkah cepat Presiden dan Kejagung merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik curang dalam rantai distribusi pangan. Publik menuntut adanya transparansi dalam penanganan kasus ini agar kepercayaan terhadap institusi hukum tetap terjaga.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi adanya pengoplosan beras di daerah masing-masing.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, tentu itu akan sangat membantu kami dalam memetakan dan menindak pelaku,” pungkas Anang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah dituntut untuk sigap memberantas mafia pangan demi menjaga keadilan sosial dan ketahanan pangan nasional.
Untuk berita lengkap lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






