JurnalLugas.Com – Penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri kembali memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penanganan hukum PT Asabri periode 2020–2024.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut proses penegakan hukum terhadap seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Kejagung menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa FA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku. Seluruh proses mengedepankan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang, Jumat 17 Juli 2026.
Menurut Kejagung, status tersangka terhadap FA saat ini hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri.
Sementara dua perkara lain yang turut dialihkan dari kepolisian masih berada pada tahap penyidikan umum sehingga belum terdapat penetapan tersangka baru.
Perkara yang masih didalami tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berkaitan dengan pasokan untuk pembangkit listrik serta dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.
Kejagung menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan setelah menerima pelimpahan sejumlah perkara dari Kepolisian Republik Indonesia.
Untuk masing-masing kasus, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai dasar hukum pelaksanaan proses penyidikan lanjutan.
Langkah tersebut menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara yang dinilai memiliki kompleksitas tinggi serta melibatkan sejumlah pihak.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap FA, penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Kejagung menegaskan komitmennya menjaga integritas proses hukum dengan membuka ruang koordinasi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri maupun Polda Metro Jaya.
Tidak hanya itu, Kejagung juga menyatakan siap menerima supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pengawasan dari DPR RI sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas penegakan hukum.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan PT Asabri selama kurun waktu 2020 hingga 2024.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah menetapkan DR (Don Ritto) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara yang sama.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan sebelum akhirnya sebagian perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Pengamat hukum menilai koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan efektif.
Transparansi informasi kepada masyarakat juga dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
Masyarakat kini menunggu perkembangan lanjutan dari proses penyidikan, termasuk kemungkinan munculnya fakta-fakta hukum baru maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum untuk memberikan pembelaan diri sesuai mekanisme peradilan.
Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, melainkan bagian dari proses penegakan hukum yang nantinya akan diuji di persidangan.
Dengan terus berkembangnya penyidikan, Kejaksaan Agung memastikan akan memberikan informasi resmi kepada publik secara berkala agar proses hukum tetap berjalan terbuka tanpa mengganggu substansi penyidikan yang sedang berlangsung.
Baca berita nasional dan hukum lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






