JurnalLugas.Com – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memasuki fase baru setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahapan penyidikan di lingkungan kepolisian untuk perkara tersebut.
Selanjutnya, seluruh proses hukum akan ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung sesuai kewenangan yang berlaku.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur dalam proses penanganan perkara.
“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penegakan hukum,” ujar Boro.
Dalam proses pelimpahan tersebut, perhatian publik tertuju pada nilai aset yang ikut diserahkan kepada penyidik Kejagung.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, emas batangan, hingga barang bukti elektronik yang sebelumnya telah melalui serangkaian pemeriksaan forensik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penyidik menyerahkan uang tunai senilai Rp6,059 miliar, 74 batang emas dengan total berat sekitar 74 kilogram, serta dana dalam mata uang asing yang mencapai jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut telah melewati proses verifikasi oleh sejumlah lembaga yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
“Semua barang bukti telah diperiksa oleh instansi terkait untuk memastikan keaslian dan validitasnya,” kata Budi.
Pemeriksaan terhadap barang bukti melibatkan berbagai institusi, mulai dari Bank Indonesia, PT Pegadaian, Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri hingga lembaga yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi terhadap mata uang asing.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap barang bukti memiliki dasar pembuktian yang kuat ketika perkara memasuki tahapan persidangan.
Don Ritto tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat siang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum menjalani proses administrasi pelimpahan.
Kasus yang menjerat Don Ritto merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan sejumlah perkara besar.
Sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejagung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.
Koordinasi antarlembaga tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penyidikan sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penanganan perkara yang memiliki keterkaitan.
Dalam pengembangan perkara, aparat penegak hukum sebelumnya juga menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang kini berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung.
Pengamat hukum menilai pelimpahan perkara menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi, terutama pada kasus yang memiliki nilai aset besar dan melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Di sisi lain, masyarakat berharap proses hukum dapat berlangsung secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh di persidangan.
Meski demikian, setiap tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung diperkirakan akan melanjutkan pendalaman terhadap barang bukti, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memperkuat konstruksi perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.
Baca berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






