JurnalLugas.Com – Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah sepanjang 2026 kembali memunculkan perdebatan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan tingginya biaya politik di Indonesia.
Hingga pertengahan Juli 2026, sedikitnya 10 kepala daerah telah terjerat OTT KPK.
Kasus terbaru menimpa Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang menambah panjang daftar pejabat daerah yang berhadapan dengan hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Menanggapi fenomena tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai persoalan biaya politik masih menjadi salah satu faktor utama yang mendorong munculnya praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Menurut Tito, proses menuju jabatan kepala daerah membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Sementara itu, pendapatan resmi setelah menjabat dinilai tidak selalu sebanding dengan pengeluaran yang telah dilakukan selama proses kontestasi politik.
“Biaya politik untuk menjadi kepala daerah memang tinggi. Kondisi itu menjadi salah satu akar persoalan yang perlu dibenahi,” ujar Tito, Kamis 16 Juli 2026.
Ia menjelaskan, tekanan untuk mengembalikan biaya politik dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang apabila tidak dibarengi dengan integritas yang kuat.
Pengawasan Klaim Kemendagri Memiliki Batas
Selain persoalan biaya politik, Tito menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam mengawasi kepala daerah memiliki keterbatasan.
Pemerintah pusat tidak dapat melakukan pengawasan secara terus-menerus terhadap seluruh aktivitas kepala daerah.
Ia juga menekankan bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah yang tersangkut persoalan hukum.
Langkah yang dapat dilakukan lebih banyak berupa pembinaan administratif serta pemberian teguran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak mungkin mengawasi kepala daerah selama 24 jam. Penegakan hukum memiliki mekanismenya sendiri, sementara Kemendagri fokus pada pembinaan dan pengawasan administrasi,” katanya.
Sistem Pilkada Ikut Menjadi Evaluasi
Tito juga menilai mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung layak menjadi bahan evaluasi.
Menurutnya, sistem tersebut memang menghadirkan banyak manfaat dalam demokrasi, tetapi juga memiliki konsekuensi berupa meningkatnya kebutuhan biaya politik.
Ia menilai tingginya ongkos kontestasi tidak otomatis menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas tinggi. Karena itu, evaluasi terhadap sistem rekrutmen politik dinilai penting tanpa mengurangi prinsip demokrasi.
Untuk menekan risiko korupsi di daerah, Kemendagri terus memperkuat langkah pencegahan melalui berbagai program pembinaan.
Salah satunya adalah pembekalan kepala daerah yang melibatkan KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, serta Polri.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga didukung melalui penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Namun demikian, Tito mengingatkan bahwa secanggih apa pun sistem pengawasan yang diterapkan tetap bergantung pada integritas individu yang menjalankannya.
“Pada akhirnya, sistem bisa diperkuat, tetapi integritas setiap kepala daerah tetap menjadi faktor penentu dalam mencegah praktik korupsi,” ujarnya.
Meningkatnya jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi menjadi pengingat bahwa reformasi tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, serta perbaikan sistem politik masih menjadi pekerjaan besar untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Ikuti perkembangan berita nasional, politik, dan hukum terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






