JurnalLugas.Com – Perkembangan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri kembali memunculkan fakta baru.
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi lokasi penyitaan uang dan emas dalam jumlah besar telah digunakan oleh pihak lain sejak 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, usai pemeriksaan kliennya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Menurut Hotman, sejak empat tahun lalu rumah tersebut sudah tidak lagi dikelola maupun ditempati oleh Febrie Adriansyah.
“Sejak 2022 rumah itu telah digunakan Don Ritto. Pengelolaan rumah, termasuk kebutuhan operasional seperti housekeeping dan asisten rumah tangga, sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab Pak Febrie,” ujar Hotman.
Rumah Berasal dari Hibah Keluarga
Tim kuasa hukum menjelaskan, rumah yang kini menjadi perhatian penyidik tersebut awalnya merupakan aset milik mertua Febrie Adriansyah.
Selanjutnya, properti itu dihibahkan kepada cucunya yang merupakan anak Febrie.
Hotman menegaskan bahwa sertifikat kepemilikan rumah telah beralih atas nama anak Febrie jauh sebelum penyidikan perkara PT Asabri dimulai.
Menurutnya, sejak rumah digunakan oleh Don Ritto pada 2022, Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas maupun perubahan yang terjadi di dalam bangunan tersebut.
“Apabila ada renovasi atau perubahan di rumah itu, seluruhnya berada di bawah pengelolaan pihak yang menggunakan rumah tersebut dan bukan lagi diketahui oleh Pak Febrie,” katanya.
Rumah Disebut Menjadi Kantor Operasional Yayasan
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, memberikan penjelasan berbeda mengenai pemanfaatan rumah tersebut.
Ia mengatakan bangunan di Sentul digunakan sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Menurut Handika, yayasan tersebut menjalankan pembinaan terhadap sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku dan sedang menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Provinsi Banten.
Pihaknya juga memastikan akan memberikan seluruh penjelasan kepada penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Rumah di Sentul menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta puluhan emas batangan dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Namun demikian, kuasa hukum Don Ritto belum memberikan rincian mengenai asal-usul aset tersebut.
“Penjelasan lengkap akan kami sampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait selesai dilakukan penyidik dengan didukung bukti yang sah,” kata Handika.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga pernah menyampaikan bahwa rumah tersebut memang merupakan aset keluarganya, tetapi uang tunai dan emas yang ditemukan disebut bukan merupakan miliknya.
Ia memilih tidak mengungkap identitas pihak yang diklaim sebagai pemilik aset tersebut karena masih menjadi bagian dari proses hukum.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam perkembangannya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Don Ritto juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang sama.
Selanjutnya, penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
Kejagung kemudian menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), masing-masing untuk perkara dugaan korupsi PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU yang berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Hingga kini, penyidik masih mendalami berbagai keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti guna memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Proses penyidikan juga masih terus berkembang sehingga seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak menyampaikan keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca berita nasional, hukum, dan investigasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






