Usai Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Tidak Ditahan Kejagung, Hotman Klien Kooperatif

JurnalLugas.Com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, belum ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).

Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam sejak pagi hingga malam dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.

Bacaan Lainnya

Kepastian tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie seusai pemeriksaan berakhir.

Menurut mereka, seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar dan kliennya memenuhi seluruh agenda penyidik.

Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa hingga pemeriksaan selesai, penyidik tidak mengambil langkah penahanan terhadap Febrie.

“Pemeriksaan telah selesai dan seluruh pertanyaan penyidik sudah dijawab. Sampai hari ini tidak ada penahanan,” ujar Hotman kepada awak media, Jumat 17 Juli 2026 malam.

Dicecar 18 Pertanyaan Penyidik

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik diketahui mengajukan sekitar 18 pertanyaan yang berfokus pada dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.

Tim kuasa hukum menjelaskan, sejumlah materi yang didalami penyidik meliputi hubungan Febrie dengan seorang pengusaha properti bernama Tan Kian, hingga klarifikasi mengenai kepemilikan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Hotman, seluruh pertanyaan dijawab secara terbuka sesuai fakta yang dimiliki kliennya.

Ia juga menegaskan bahwa agenda pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dengan perkara PT Asabri dan belum menyentuh dua perkara lain yang turut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Alasan Meminta Tidak Ditahan

Kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, mengungkapkan bahwa pihaknya secara resmi mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan selama proses penyidikan berlangsung.

Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan tersebut.

Salah satunya, Febrie memilih mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka sehingga dinilai menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum.

“Klien kami memilih mengikuti seluruh proses hukum secara profesional dan tidak melakukan intervensi apa pun terhadap penyidikan,” kata Massagus.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai tidak ada alasan subjektif untuk melakukan penahanan karena Febrie telah dicegah bepergian ke luar negeri dan seluruh barang bukti yang diperlukan telah berada dalam penguasaan penyidik.

Kasus yang menjerat Febrie merupakan salah satu dari tiga perkara yang sebelumnya ditangani Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum antarlembaga.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik).

Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.

Sprindik kedua menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik.

Sementara sprindik ketiga diterbitkan khusus untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Penyidik masih terus mendalami berbagai alat bukti, dokumen, maupun keterangan saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Belum ditahannya Febrie bukan berarti proses hukum telah berakhir. Dalam sistem peradilan pidana, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pakar hukum pidana kerap menegaskan bahwa penahanan bukan merupakan keharusan terhadap setiap tersangka.

Langkah tersebut hanya dilakukan apabila memenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dengan demikian, penyidikan terhadap perkara ini dipastikan tetap berlanjut meski tersangka belum menjalani penahanan.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

Baca berita hukum dan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kasus Laptop Rp9,9 Triliun Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan Kedua di Kejagung

Pos terkait