Terungkap! KPK Duga Rp2,25 Miliar Hasil Korupsi Bupati Lombok Barat Dipakai Beli Saham RS

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Penyidik kini menelusuri dugaan penggunaan dana hasil tindak pidana korupsi senilai Rp2,25 miliar yang diduga dialihkan ke sektor kesehatan melalui skema pembelian saham sebuah rumah sakit di Lombok Barat.

Bacaan Lainnya

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana yang diduga tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintahan, melainkan digunakan untuk investasi melalui Rumah Sakit SSM.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dugaan penempatan dana itu dilakukan oleh Lalu Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman.

“Dana sekitar Rp2,25 miliar ditempatkan ke rumah sakit dengan mekanisme pembelian saham yang kemudian disebut sebagai uang operasional bupati,” ujar Taufik, Selasa 21 Juli 2026 malam.

Menurut KPK, penyidik masih mendalami status kepemilikan rumah sakit tersebut.

Hingga kini belum ditemukan bukti bahwa fasilitas kesehatan itu berada di bawah kendali langsung tersangka ataupun keluarganya.

Meski demikian, penyidik mengaku telah memperoleh sejumlah petunjuk dari dokumen elektronik yang mengarah pada adanya komunikasi dan pertemuan antara kepala daerah tersebut dengan pihak rumah sakit sebelum dugaan transaksi berlangsung.

“Kami masih mendalami seluruh aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Taufik.

Penyidikan Terus Berkembang

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026 di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 orang diamankan, sementara delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sehari setelah OTT, KPK resmi menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di pemerintah daerah tersebut.

Fokus pada Aliran Uang

Penyidik menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti pada penetapan tersangka. KPK akan mengurai seluruh aliran dana, termasuk meneliti apakah terdapat aset lain yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Pendalaman terhadap investasi yang diduga menggunakan uang hasil korupsi dinilai penting untuk mengungkap pola pencucian aset maupun kemungkinan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Perkembangan perkara ini masih terus berjalan, sementara KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita nasional terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Sayembara Rp8 Miliar Tangkap Harun Masiku Ini Kata Alexander Marwata

Pos terkait