JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan manipulasi kewajiban pembayaran perpajakan yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2016–2020. Dalam perkembangan terbaru, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan berinisial SU diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, A. Supriatna, menyampaikan bahwa SU hadir untuk memberikan keterangan terkait penyidikan tersebut.
“SU hadir sebagai saksi karena pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan juga memimpin DJP pada periode sebelumnya,” ujar A. Supriatna di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Selain SU, penyidik Jampidsus juga memeriksa seorang pejabat pajak aktif, yakni BNDP, yang diketahui menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang.
“Pemeriksaan kedua saksi ini bertujuan memperkuat konstruksi pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” jelas A. Supriatna.
Kasus Manipulasi Pembayaran Pajak Terus Dikejar
Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan atau wajib pajak tertentu. Praktik ini diduga dilakukan melalui rekayasa internal oleh oknum pegawai di lingkungan Ditjen Pajak pada rentang 2016–2020.
Untuk mendalami kasus, penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan pencegahan beberapa pihak agar tidak bepergian ke luar negeri.
Pada Minggu (23/11), tim Jampidsus menggeledah sejumlah titik di wilayah Jabodetabek. Dari operasi tersebut, penyidik menyita satu unit Toyota Alphard, dua motor gede (moge), serta sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan perkara.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap detail lokasi penggeledahan maupun pemilik kendaraan yang disita. Penyidik menyatakan bahwa seluruh temuan tersebut akan didalami lebih lanjut dalam proses pembuktian.
Upaya Penegakan Hukum di Sektor Perpajakan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan integritas sistem perpajakan serta potensi kerugian negara. Kejagung memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan profesional.
“Setiap barang bukti yang ditemukan masih dalam tahap analisis. Kami pastikan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan,” tutur A. Supriatna.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik penyimpangan di sektor perpajakan, terutama yang dilakukan oleh aparatur negara.
Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.Com






