JurnalLugas.Com – Harapan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera menjadi undang-undang kembali menguat.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD optimistis regulasi yang telah bertahun-tahun dibahas itu dapat disahkan pada 2026.
Mahfud menilai ada momentum politik yang cukup kuat untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
Ia memperkirakan pengesahan dapat dilakukan paling lambat 15 Desember 2026, setelah komitmen itu kembali disampaikan dalam pertemuan dengan massa aksi di kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Mahfud, perjalanan RUU Perampasan Aset yang sudah berlangsung sekitar 11 tahun membuat peluang penyelesaiannya kini semakin terbuka.
“Sudah 11 tahun dan berkali-kali dijanjikan. Sekarang ada komitmen resmi dari pimpinan dan anggota dewan,” kata Mahfud, Sabtu (29/8/2026).
Namun, pengesahan undang-undang nantinya bukan berarti seluruh aturan langsung bisa diterapkan. Mahfud mengingatkan masih dibutuhkan sejumlah peraturan pelaksana untuk menjalankan ketentuan di dalamnya.
Ia menyebut rancangan aturan tersebut memberikan waktu paling lambat satu tahun untuk membentuk peraturan pelaksanaan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, Mahfud mengusulkan adanya masa transisi sebelum mekanisme perampasan aset diterapkan secara penuh.
Salah satu gagasannya adalah memberikan waktu sekitar enam bulan bagi masyarakat untuk melaporkan dan menjelaskan aset yang telah dimiliki sebelum aturan baru berlaku.
Menurut dia, mekanisme tersebut penting untuk membedakan aset yang sudah dimiliki sebelumnya dengan kekayaan yang muncul setelah aturan efektif.
“Ini masih usulan, belum menjadi kesepakatan. Setelah masa pelaporan, pertambahan harta yang tidak wajar bisa diperiksa sesuai aturan,” ujarnya.
Komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset sebelumnya muncul dalam pertemuan sejumlah pimpinan DPR dengan massa aksi di Gedung DPR/MPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa disebut hadir dalam proses mediasi tersebut.
Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama massa. Setelah mendapatkan komitmen penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026, massa kemudian membubarkan diri dan meninggalkan kawasan DPR/MPR.
Kini, perhatian publik tertuju pada realisasi komitmen tersebut. Setelah melewati pembahasan panjang, RUU Perampasan Aset kembali berada pada titik penting: apakah janji pengesahan benar-benar berujung menjadi aturan yang berlaku atau cuma obral Omon-omon.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Catur)






