JurnalLugas.Com — Wacana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah patut diapresiasi karena regulasi yang lahir lebih dari dua dekade lalu memang layak dievaluasi.
Namun, publik tidak boleh hanya melihat sisi kenaikan atau penyesuaian hak keuangan kepala daerah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana formula baru itu dirancang.
Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang membuka peluang mengaitkan hak keuangan kepala daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memunculkan pertanyaan besar.
Apakah kebijakan ini akan mendorong inovasi ekonomi daerah, atau justru menjadikan rakyat sebagai sasaran paling mudah untuk meningkatkan penerimaan?
Dalam teori ekonomi publik, setiap kebijakan akan melahirkan insentif. Ketika insentif diarahkan pada besarnya PAD, maka pemerintah daerah akan berlomba meningkatkan PAD. Pertanyaannya, dari mana sumber peningkatan itu diperoleh?
Idealnya, PAD bertambah karena investasi meningkat, kawasan industri berkembang, pariwisata tumbuh, aset daerah dikelola secara profesional, dan kebocoran penerimaan berhasil ditutup. Sayangnya, membangun ekonomi membutuhkan kerja keras, waktu, dan keberanian mengambil kebijakan yang tidak populer.
Sebaliknya, menaikkan atau mengoptimalkan pungutan jauh lebih mudah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan atas berbagai pajak dan retribusi. Ketika target PAD menjadi ukuran keberhasilan, selalu ada risiko bahwa instrumen yang paling cepat digunakan adalah memperbesar penerimaan dari masyarakat.
Masyarakat tentu bertanya, apakah nanti Pajak Bumi dan Bangunan akan semakin tinggi? Apakah berbagai retribusi daerah akan diperluas? Apakah biaya perizinan, pelayanan administrasi, atau pungutan lain akan semakin membebani pelaku usaha dan warga?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak muncul tanpa alasan. Dalam praktik pemerintahan, kebijakan fiskal sering kali berhadapan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Kenaikan pungutan mungkin terlihat kecil di atas kertas, tetapi ketika dikalikan dengan jutaan penduduk, dampaknya terasa nyata bagi ekonomi keluarga.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah jika sistem penghargaan kepada kepala daerah hanya diukur dari besarnya PAD. Kebijakan seperti itu berpotensi melahirkan orientasi mengejar angka, bukan mengejar kesejahteraan.
PAD memang penting. Namun PAD hanyalah alat, bukan tujuan. Tujuan negara adalah menciptakan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Jika orientasi bergeser sehingga rakyat dipandang sebagai sumber penerimaan yang harus terus dipungut, maka semangat pelayanan publik akan memudar.
Kita juga harus realistis. Tidak semua kepala daerah memiliki integritas dan kapasitas yang sama. Indonesia telah berkali-kali menyaksikan kepala daerah tersandung kasus korupsi. Fakta itu menunjukkan bahwa sistem tidak boleh dibangun dengan asumsi semua pejabat akan selalu bertindak ideal.
Justru karena manusia memiliki keterbatasan, regulasi harus dirancang agar tidak menciptakan insentif yang salah. Sistem yang baik bukan hanya memberi penghargaan kepada pejabat yang berprestasi, tetapi juga menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, jika hak keuangan kepala daerah hendak dikaitkan dengan kinerja, indikatornya harus jauh lebih luas daripada sekadar PAD. Ukur keberhasilan dari turunnya angka kemiskinan, meningkatnya investasi, bertambahnya lapangan kerja, membaiknya kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Jangan hanya bertanya, “Berapa PAD yang berhasil dikumpulkan?” Tetapi juga, “Apakah rakyat hidup lebih sejahtera?”
Kepala daerah yang mampu menarik investasi hingga ribuan tenaga kerja terserap layak mendapatkan apresiasi. Kepala daerah yang berhasil memangkas birokrasi dan mempermudah usaha juga layak diberi penghargaan. Demikian pula kepala daerah yang berhasil memberantas kebocoran anggaran tanpa menambah beban pajak masyarakat.
Sebaliknya, akan menjadi ironi jika kepala daerah memperoleh hak keuangan lebih besar hanya karena penerimaan daerah meningkat, sementara masyarakat justru menghadapi biaya hidup yang semakin berat.
Pemerintah pusat perlu mengingat bahwa ruang fiskal masyarakat juga memiliki batas. Daya beli yang melemah akan berdampak pada pelaku usaha, investasi, hingga pertumbuhan ekonomi daerah itu sendiri. Mengejar PAD tanpa menjaga keseimbangan sama saja dengan menggerus fondasi ekonomi yang menjadi sumber penerimaan tersebut.
Revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, bukan sekadar mengubah rumus penghasilan pejabat. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap insentif yang diberikan mendorong lahirnya inovasi, efisiensi, dan pelayanan publik yang lebih baik, bukan sekadar perlombaan meningkatkan pungutan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang kepala daerah bukanlah seberapa besar uang yang masuk ke kas daerah, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan rakyat. Ketika masyarakat semakin mudah berusaha, biaya hidup lebih terkendali, lapangan pekerjaan bertambah, dan pelayanan publik membaik, saat itulah sebuah pemerintahan pantas disebut berhasil.
Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat keuangan daerah justru menimbulkan persepsi bahwa rakyat adalah objek penerimaan yang harus terus dibebani. Negara yang kuat bukan dibangun di atas tingginya pungutan, tetapi di atas tumbuhnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






