Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Permintaan Nadiem Banding Kasus Chromebook

JurnalLugas.Com – Upaya hukum yang ditempuh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, memasuki babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli tambahan dalam proses pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang kini berada pada tahap banding.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (5/8/2026). Majelis hakim menilai permohonan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi dan ahli dapat dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian di tingkat banding.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menjelaskan, tanggung jawab menghadirkan para saksi tetap berada pada tim penasihat hukum terdakwa karena permohonan berasal dari pihak pembela.

“Karena permintaan berasal dari advokat terdakwa, maka kewajiban menghadirkan para saksi berada pada penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis dalam persidangan.

Majelis juga menetapkan hanya sebagian dari daftar saksi dan ahli yang diajukan akan diperiksa pada tahap awal. Empat saksi serta seorang ahli dipilih sebagai representasi dari sejumlah nama yang sebelumnya diajukan oleh kubu Nadiem.

Mereka terdiri atas Direktur dan Corporate Secretary PT GoTo, Koesomohadiani, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, mantan Ketua Kelompok Kerja Pemilihan E-Katalog LKPP Dwi Satrianto, Direktur Produk dan Solusi PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun.

Majelis menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap Koesomohadiani dan Andre Soelistyo pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam persidangan, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan permohonan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.

Aturan itu memberikan ruang bagi terdakwa untuk meminta pemeriksaan kembali terhadap saksi maupun ahli pada tingkat banding apabila dinilai diperlukan.

Menurut Ari, terdapat sejumlah keterangan saksi dan ahli yang dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama.

“Ada beberapa fakta yang menurut kami perlu didalami kembali karena terdapat perbedaan antara keterangan di persidangan dengan pertimbangan dalam putusan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menyebut sejumlah materi yang ingin diperdalam meliputi persoalan pemilik manfaat (beneficial owner), surat kuasa, persetujuan transaksi korporasi senilai sekitar Rp809 miliar, rincian aliran dana, hingga mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berkaitan dengan batas tanggung jawab terdakwa.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.

Pengadilan turut membebankan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.

Dalam amar putusan sebelumnya, dana tersebut dinyatakan berkaitan dengan penerimaan yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Majelis hakim tingkat pertama juga menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,56 triliun.

Dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam pelaksanaan pengadaan perangkat Chromebook yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam perkara yang sama, sejumlah terdakwa lain telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan menerima putusan masing-masing, sementara satu nama lainnya masih berstatus buron.

Kini, proses banding menjadi tahapan penting untuk menguji kembali fakta hukum, alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim sebelumnya.

Hasil pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum pada tingkat banding.

Ikuti perkembangan berita hukum nasional dan kebijakan terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Prabowo Ngomong Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik, Rakyat Kecil Harus Dilindungi

Pos terkait