Bersih-Bersih Adhyaksa, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengambil langkah strategis dengan mencopot sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di beberapa daerah. Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat reformasi internal sekaligus penegasan komitmen institusi Adhyaksa dalam menjaga marwah penegakan hukum.

Pejabat yang dicopot antara lain Kajari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kajari Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman. Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa mutasi dan pencopotan jabatan merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang rutin dilakukan. “Ini untuk penyegaran dan memastikan roda penegakan hukum berjalan cepat serta profesional,” ujarnya singkat.

Menurut Anang, rotasi pejabat juga menjadi instrumen evaluasi kinerja, termasuk menilai sejauh mana pejabat kejaksaan menjalankan tugas secara optimal dan berintegritas. “Semua dievaluasi, tanpa kecuali,” tambahnya.

Baca Juga  Ayah Kepala Desa, Anak Bupati Dinasti Korupsi di Bekasi Terbongkar

Albertinus Parlinggoman Napitupulu digantikan oleh Budi Triono, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pergantian ini dilakukan di tengah proses hukum yang menjerat Albertinus.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Albertinus terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026. KPK menduga nilai penerimaan uang mencapai sekitar Rp1,5 miliar, yang berasal dari pemerasan, pemotongan anggaran internal, hingga penerimaan ilegal lainnya.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi sebagai pihak yang turut terlibat.

Sementara itu, jabatan Kajari Bekasi yang sebelumnya dipegang Eddy Sumarman kini diisi oleh Semeru, mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Eddy sebelumnya menjadi sorotan setelah rumahnya disegel penyidik KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan maupun KPK belum memberikan kepastian mengenai status hukum Eddy Sumarman. “Proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang menegaskan.

Baca Juga  Abdul Wahid Terjaring OTT KPK dari Kuli Bangunan, Cleaning Service ke Kursi Gubernur Riau

Selain itu, Kejaksaan Agung juga memutasi Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba. Jabatan tersebut kini dipercayakan kepada Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung. Afrillyanna sendiri mendapat penugasan baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.

Langkah ini tak terlepas dari kasus hukum yang sebelumnya mencuat di Kejari Kabupaten Tangerang, di mana Kepala Seksi Pidana Umum Herdian Malda Ksatria telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Serangkaian mutasi dan pencopotan ini memperlihatkan upaya Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Simak perkembangan berita hukum dan nasional terkini hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait