JurnalLugas.Com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempertanyakan dasar sangkaan pemerasan yang kini menjerat dirinya dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Febrie menyebut selama 33 tahun menjalankan tugas sebagai jaksa, dirinya tidak pernah berurusan dengan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, baik karena pemeriksaan maupun laporan.
Ia mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan statusnya saat ini yang telah disangkakan melakukan pemerasan.
“Selama 33 tahun, saya tidak pernah diperiksa atau dilaporkan Pengawasan. Sekarang justru disangkakan pemerasan,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Febrie juga menyinggung kinerja selama memimpin Jampidsus. Menurut dia, sejumlah perkara besar ditangani institusinya, termasuk ketika dirinya dipercaya menjadi Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ia menyebut upaya tersebut menghasilkan penyelamatan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah dalam kurun satu tahun.
Karena itu, Febrie mengaku menyayangkan ketika dirinya justru terseret dalam perkara pidana.
“Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya kita yang digergaji,” ujarnya.
Febrie kemudian menyerahkan penilaian perkara tersebut kepada proses persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara secara utuh dan mencermati alasan munculnya sangkaan terhadap dirinya.
“Saya berharap hakim melihat perkara ini dengan jernih dan memahami kenapa perkara ini muncul,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Febrie turut menyinggung keberadaan data penanganan perkara besar yang tersimpan di lingkungan Jampidsus.
Menurut dia, data tersebut menjadi catatan penting mengenai pihak-pihak yang pernah terkait dengan perkara besar yang ditangani institusi tersebut.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa jaksa-jaksa yang pernah dibina di lingkungan Jampidsus akan tetap berani menjalankan tugas penegakan hukum.
Febrie kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Pada Selasa (15/9/2026), Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan perkara tersebut disepakati menjadi tindak pidana asal dalam perkara dugaan TPPU yang juga menjerat Febrie.
Perkara tersebut kini telah dilimpahkan Tim 9 Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tahap berikutnya adalah penyusunan dakwaan sebelum perkara dibawa ke persidangan.
Dengan pelimpahan itu, polemik mengenai sangkaan terhadap Febrie selanjutnya akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






