JurnalLugas.Com — Pemerintah Kota Medan mengambil langkah tegas terhadap Camat Medan Timur berinisial Fnd.
Ia dibebastugaskan sementara dari jabatan tersebut mulai Senin, 10 Agustus 2026, menyusul hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Subhan, kebijakan itu sekaligus menjadi langkah pemerintah daerah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara profesional, akuntabel, dan terbebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Pembebastugasan tersebut ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 80.0.1.6.2/13035.K tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Camat Medan Timur.
“Langkah ini untuk memperlancar proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin,” kata Subhan di Medan, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari laporan hasil audit khusus yang dilakukan Inspektorat Kota Medan setelah adanya pengaduan masyarakat.
Audit itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan ketika Fnd masih menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas.
Hasil audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026 menjadi salah satu dasar dilakukannya proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesimpulannya, audit tersebut menyebut adanya penyalahgunaan wewenang ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas.
Ia disebut menjanjikan bantuan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkot Medan dengan meminta serta menerima sejumlah uang.
Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Adhoc. Tim tersebut kemudian ditugaskan memproses dugaan pelanggaran disiplin ASN dengan mempertimbangkan kemungkinan penerapan hukuman disiplin berat apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti.
Subhan mengatakan rekomendasi itu telah ditindaklanjuti. BKPSDM Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Adhoc dan menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
“Tim pemeriksa sudah dibentuk dan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Meski telah dibebastugaskan dari jabatan Camat Medan Timur, Subhan menegaskan keputusan tersebut belum dapat disebut sebagai hukuman disiplin.
Pembebasan sementara dilakukan untuk menjaga agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara efektif tanpa terganggu oleh pelaksanaan tugas jabatan yang bersangkutan.
Pemerintah Kota Medan juga belum menetapkan jenis sanksi yang akan diberikan. Keputusan mengenai hukuman disiplin baru akan diambil setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan tim pemeriksa menyampaikan hasilnya.
“Jenis hukuman akan ditentukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai,” kata Subhan.
Dengan demikian, status Camat Medan Timur saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan disiplin. Keputusan akhir terkait sanksi akan bergantung pada hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Adhoc serta ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola birokrasi dan proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Pemeriksaan internal diharapkan dapat memberikan kejelasan atas laporan yang muncul sekaligus memastikan proses pengisian jabatan aparatur berlangsung sesuai aturan.
Informasi dan berita terbaru lainnya dapat dibaca melalui JurnalLugas.Com.
(Agus Sitorus)






